SOLOPOS.COM - Kendaraan melintasi banjir yang menggenangi Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). (Antara-Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA -- Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (25/2/2020) mengakibatkan roda perekonomian terganggu. Sebagian masyarakat kesulitan untuk menjalankan pekerjaannya dengan normal, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, mereka diperbolehkan cuti dengan alasan penting dan paling lama satu bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dgn maksimal," terang pengelola akun media sosial Twitter @BKNgoid, Rabu (1/1/2020) lalu.

Ombudsman: Enggak Mungkin Kepala SMPN 1 Turi Tak Tahu Susur Sungai

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Mantan Mendagri ini mengatakan selama cuti, PNS tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk gaji.

"Seperti sakit atau rumahnya terkena musibah bencana, prinsipnya diberikan cuti berapa lama ya tergantung kondisinya bagaimana. Kalau harus cuti karena sakit dan kena musibah bencana ya tetap di gaji," beber Tjahjo Kumolo kepada Detik.com, Selasa (25/2/2020).

Gaji yang didapat PNS cuti pun tak ada dipotong oleh pemerintah alias diterima penuh termasuk gaji pokok dan tunjangan. Tetapi dalam menentukan lamanya cuti, harus persetujuan atasan.

Foto Hewan Diduga Pemangsa Kambing Beredar di WA Warga Wonogiri, Cek Faktanya

"Lagi musibah ya tidak dipotong pendapatannya. Kalau ada dana kantor juga partisipasi. Lamanya cuti tergantung kondisi dan perkembangan bencana yang melanda rumahnya dan kalau sakit tergantung lama sakitnya. Keputusan berapa lama, pimpinan langsung yang menentukan," tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Bima Harian Wibisana menambahkan pengajuan cuti PNS karena musibah tak perlu konfirmasi dari pejabat setempat, misalnya Ketua RT.

Kisah Yusuf, Guru PNS di Solo Berpenghasilan Rp25 Juta

"Sebagai tambahan, jika yang diambil cuti karena alasan penting, poin E.4 [terdampak bencana alam] bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan. Tidak perlu Ketua RT. Ketua RT-nya juga kebanjiran, kasihan," beber Bima kepada Liputan6.com, Kamis (2/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya