SOLOPOS.COM - ASN Karanganyar menjajal pakaian hacinco di salah satu kios di Pasar Jungke Karanganyar, Rabu (6/11/2019). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemkab Karanganyar mengeluarkan kebijakan baru terkait pemakaian seragam dinas para pegawai negeri sipil (PNS). Setiap Kamis mulai 7 November, para PNS wajib memakai baju warok atau baju tani.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karanganyar No. 025/7296.17 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Adat Bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Sutarno, menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah No. 065.5/0019836 tanggal 12 September 2019 tentang Pakaian Adat/Tradisional.

Bambang Pamungkas Ribut dengan Suporter, #SaveBepe Menggema di Twitter

Ekspedisi Mudik 2024

Ketentuan menggunakan PDH Adat di Karanganyar bagi pria terdiri atas baju hacinco/baju tani/warok warna hitam, celana hacinco/tani/warok warna hitam, ikat kepala atau iket, dan sepatu sandal.

PDH adat bagi wanita terdiri dari baju kebaya model kutu baru dengan bahan dan warna bebas tetapi tidak boleh brokat, bawahan jarit bermotif atau warna bebas, warna hijab menyesuaikan bagi pegawai wanita berhijab.

Bagi yang tidak berjilbab rambut disanggul sederhana atau dicepol dan mengenakan sandal. Sekda Kabupaten Karanganyar, Sutarno, menyampaikan kebijakan itu dibuat dalam rangka melestarikan pakaian adat di Karanganyar.

Pasangan Remaja Cekcok di Pinggir Jalan Banjarsari Solo Bikin Kepo

"Itu menindaklanjuti dari provinsi sebagai pelestarian adat budaya. Kami menyemangati ASN [aparatur sipil negara] ikut melestarikan budaya dengan mengenakan pakaian adat. Pengadaan masing-masing pribadi. Kami enggak mengoordinasi," tutur Sutarno saat ditemui wartawan di sela-sela acara, Rabu (6/11/2019).

Sutarno menyampaikan Pemkab Karanganyar memberikan kelonggaran pada hari pertama. "Selanjutnya tata tertib pakaian dinas ASN kan harus ditaati. Pakaian dinas hari Kamis kan batik. Ini mulai tanggal 7 November [Kamis] pakai itu [pakaian hacinco]," tutur dia.

Untuk pegawai Disdikbud, peraturan ini berlaku hingga tingkat sekolah, DKK hingga tingkat UPT RSUD dan UPT Puskesmas, dan pegawai kecamatan hingga kelurahan/desa.

Pilkada Solo: Ditanya Peluang Duet Dengan Anak Prabowo, Ini Jawaban Gibran

Di sisi lain, penggunaan pakaian dinas bagi pegawai yang melaksanakan tugas operasional/lapangan seperti Satpol PP, Dishub PKP, BPBD, tenaga medis dan paramedis, diatur OPD masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PDH hari lain menyesuaikan Perbup Karanganyar No. 2/2019 tentang Pedoman Pakaian Dinas. Hari Senin mengenakan PDH warna keki, Selasa mengenakan batik, Rabu mengenakan pakaian putih-hitam, Kamis yang sebelumnya mengenakan batik diganti pakaian hacinco, dan Jumat mengenakan pakaian olahraga.

Sementara itu, di Pasar Jungke Karanganyar, Rabu, sejumlah pedagang pakaian mengaku kehabisan stok pakaian hacinco lantaran diburu para ASN.

Penulis Akhirnya Buka Suara, Ini 7 Fakta Layangan Putus

Pedagang di Pasar Jungke Karanganyar mengaku sampai kewalahan memenuhi permintaan pakaian hacinco selama dua hari terakhir. Harga satu setel pakaian hacinco bervariasi mulai Rp75.000 hingga Rp170.000 tergantung ukuran dan bahan.

Satu setel pakaian hacinco terdiri dari baju, celana, dan iket. Pedagang pakaian itu menjual hacinco saban hari tetapi pembelinya biasanya tidak banyak. Sementara pada dua hari terakhir, pembelinya mencapai puluhan orang per hari.

Pemilik Kios Pak Waluyo, Waluyo, mengaku kulak pakaian hacinco ke Pasar Klewer. "Ini kulak lagi karena stok habis. Biasanya enggak ada yang beli, kecuali beli untuk oleh-oleh ke luar Jawa atau Jakarta. Biasanya sedia 30 setel, ini jadi 100 setel lebih. Sudah dua hari kurang terus. Saya bisa menjual 50 setel per hari. Enggak bisa kulak banyak karena stok di Pasar Klewer terbatas," ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya