SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono (kiri) memberikan pengarahan kepada para kades terkait agenda pencairan dana desa tahap I 2016, di Pendapa Rumdin Bupati, Rabu (6/4/2016). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

PNS Karanganyar, Bupati Karanganyar meminta masyarakat melaporkan jika ada indikasi PNS menikah siri.

Solopos.com, KARANGANYAR–Masyarakat harus berani melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang menikah tidak dicatat oleh negara atau siri. Pernyataan itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat membuka Rapat Koordinasi dan Konsultasi Program Kerja Kelompok Kerja I Tahun 2016 Tim Penggerak PKK Kabupaten Karanganyar. Rapat di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (26/5/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar itu menerima aspirasi masyarakat tentang menikah siri. Menurut dia, Pemkab perlu menertibkan praktik menikah siri. “Bukan hanya PNS yang ditertibkan. Masyarakat umum juga. Silakan lapor supaya ditertibkan. Lapor ke saya boleh. PNS dilarang sembunyi-sembunyi,” kata Yuli, sapaan akrab Juliyatmono, saat ditemui wartawan seusai rapat, Kamis.

Menurut Yuli, menikah tidak dicatat negara itu menyulitkan bagi perempuan maupun keturunan saat berurusan dengan administrasi dan hak waris. Yuli menggarisbawahi PNS yang ketahuan menikah siri mendapat sanksi pecat.
“Perangkat desa juga. Itu melanggar ketentuan. Ancamannya dipecat. Ada-lah, BKD sedang proses verifikasi laporan masyarakat. Perangkat desa menikah siri. Tapi jumlahnya enggak tahu,” tutur Yuli saat ditanya apakah ada PNS maupun perangkat desa yang menikah siri.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Siswanto. Dia tidak menutupi bahwa BKD sedang menyelesaikan kasus PNS yang menikah siri. “Ada beberapa tetapi enggak banyak. Enggak sampai puluhan yang menikah siri,” ujar dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2016).

BKD memproses PNS yang menikah siri apabila mendapat laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat proaktif melapor apabila mengetahui PNS menikah tidak dicatat negara. Siswanto menjamin kerahasiaan pelapor.

“Tentu ada proses bertahap. Misal guru akan diurus UPT di kecamatan. Lalu ke Disdikpora. Lalu ke Bupati. Setelah itu ke BKD. Kami panggil untuk penindakan. Kuncinya laporan masyarakat,” tutur dia.

BKD memiliki tim khusus menangani penyelesaian perceraian dan perkawinan. Termasuk di dalamnya kasus menikah siri. Siswanto menyampaikan Bupati betul-betul mempedulikan status perkawinan PNS di Kabupaten Karanganyar.
“Ada yang menikah lalu cerai. Enggak lapor. Menikah lagi, enggak lapor. Itu bisa kena disiplin. Kami bukan mempersulit proses cerai maupun menikah. Tujuannya jelas, kedamaian keluarga.”

Sementara itu, Pengurus Pokja I PKK Kabupaten, Umu Hani Rusdan, menjelaskan peran kader penting mengantisipasi menikah siri di masyarakat. Oleh karena itu, PKK konsisten memberikan pembinaan kader. Umu menegaskan tentang dampak negatif menikah tidak dicatat negara. “Perempuan jadi korban karena ketidaktahuan. Enggak ada menikah siri. Menikah itu harus diramaikan. Efek negatif menikah siri itu saat mengurus administrasi kependudukan,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya