SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Jogja mengalami kehilangan SK pengangkatan.

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Jogja kehilangan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. Hal ini terungkap dari meningkatkan angka peminjaman data ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jogja menyusul diberlakukannya program pendataan ulang PNS (PUPNS) oleh Badan Kepegawaian Nasional.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Kepala Sub Bidang Pengembangan Jabatan Struktural dan Fungsional (PJSF) BKD Jogja Ari Iriawan menyebutkan sejak diberlakukan kebijakan tersebut pada pertengahan tahun ini, terdapat ratusan PNS yang meminjam data untuk melengkapi berkas pendataan ulang online tersebut.

“Sebelum ada kebijakan ini, hanya satu atau dua PNS setiap bulan yang datang kepada kami untuk meminjam data itu,” ujarnya, Rabu (21/10).

Dijabarkannya, sampai dengan hari ini 7.550 dari 7696 PNS Jogja yang sudah melakukan registrasi PUPNS dan sekitar 5% belum memasukkan data atau sekitar 300-an PNS. Sementara yang meminjam data berkisar 5% dari jumlah PNS yang sudah melakukan pendataan.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud dari PUPNS karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hanya saja, data yang masuk akan disimpan dalam data base terbaru di BKN dan menjadi landasan penerapa kebijakan. Ari tidak menampik, jika terdapat perbedaan data di daerah dan pusat.

“Program ini untuk menyinkronkan data PNS,” tuturnya.

Proses pendataan ulang, kata dia, sempat bermasalah di awal karena ketidakteraturan jumlah user sehingga membuat jaringan padat. Kendati demikian, hal itu sudah diatasi BKN dengan pembagian jadwal, yakni PNS Jogja dapat melakukan registrasi dan pendataan setiap Senin, Kamis, Minggu mulai pukul 06.00 sampai 02.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jogja Maryoto menyebutkan sekalipun pusat memberi tenggat kepada PNS melakukan registrasi sampai akhir tahun ini, Pemkot Jogja menerapkan kebijakan batas waktu akhir registrasi 31 Oktober.

“Tujuannya, supaya tidak terburu-buru karena pendataan melalui empat level, pada level pertama harus selesai akhir bulan ini,” kata Maryoto.

Diuraikannya, empat level pendataan yang dimaksud meliputi, tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemkot, BKN Regional I, dan BKN pusat. Setelah pendaftaran dan pendataan di tingkat SKPD selesai, kata dia, maka akan dilakukan pengecekan ulang di level selanjutnya dan prosedur ini terus dilakukan sampai ke level empat atau BKN pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya