SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2010 dari jalur independen tidak perlu mengundurkan diri, hanya cuti di luar tanggungan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang Agustin Lusin, di Semarang, Senin, mengatakan, PNS yang mencalonkan diri dari unsur independen bisa tetap mempertahankan status PNS akan tetapi jabatannya harus dilepas.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Jika PNS independen dalam pilkada, maka konsekuensinya adalah harus melepaskan jabatan organiknya seperti sebagai kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, atau kepala bidang,” katanya.

Ia menjelaskan, jika PNS mencalonkan diri dari unsur independen tidak terpilih maka akan jabatan organik yang sebelumnya disandang tidak dijabat lagi.

“Kalau yang bersangkutan terpilih menjadi kepala daerah, maka akan mendapat gaji sebagai pejabat negara. Namun, kalau tidak jadi sebagai kepala daerah, maka jabatan yang lama hilang,” tegasnya.

Namun, lanjut Agustin, bagi PNS yang masuk partai politik menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2010 harus mengundurkan diri.

“PNS masuk partai politik ditunjukkan dengan adanya kartu tanda anggota (KTA) partai politik tertentu,” katanya.

PNS yang akan ikut Pilkada diminta mengajukan izin atau mengundurkan diri sejak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Surat izin atau pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah atau wali kota,” katanya.

Disinggung, apakah ada PNS yang menanyakan soal aturan tersebut, Agustin yakin aturan tersebut sudah diketahui oleh seluruh PNS.

Kota Semarang, akan menggelar pilkada yang dijadwalkan 18 April 2010 dan jika terjadi pemungutan suara kedua akan dilakukan  13 Juni 2010. Sampai saat ini, PNS di Kota Semarang yang sudah jelas serius maju Pilkada Kota Semarang adalah M Farchan, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan III Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.

M Farchan, Minggu (15/11) ditetapkan sebagai calon wali kota dari koalisi tiga partai yang terdiri atas Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya