SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Menteri PAN-RB mengancam ada sanksi terhadap PNS yang ikut politik praktis di Pilkada 2018, mulai dari turun jabatan sampai dipecat.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam politik.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Asman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai hal itu. Sanksi itu akan disesuaikan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Bisa penurunan pangkat, penurunan jabatan dan yang terakhir pemecatan,” katanya ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, peraturan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asman tidak menyebutkan kapan waktu pasti peraturan menteri itu akan dibuat.

Indonesia akan menggelar 171 pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2018. Dari 171 daerah tersebut, terdapat 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya