SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Inspektorat Sragen memastikan akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Seperti diketahui, Sumadi, seorang PNS di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Sragen, tepergok menghadiri rapat internal tim pemenangan calon kepala desa (cakades) nomor urut 1 Desa Patihan, Sidoharjo, Sri Lestari, di salah satu warung makan di Gawan, Kecamatan Tanon, Kamis (29/8/2019).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Inspektorat Sragen, Wahyu Widayat, menegaskan ada oknum PNS yang tidak netral dengan menjadi bagian dari tim sukses atau terlibat aktif dalam tim pemenangan salah satu cakades akan dikenai sanksi dari Pemkab Sragen.

Wahyu belum bisa menyebutkan jenis sanksi dimaksud. Menurutnya, berat atau ringan sanksi yang diberikan disesuaikan jenis pelanggarannya.

“Kami akan berlakukan sanksi sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Nanti akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelas Wahyu Widayat kepada Solopos.com, Rabu (4/9/2019).

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen yang juga Asisten Administrasi Umum Sekda Sragen, Simon Nugroho, mengaku belum menerima laporan terkait adanya PNS yang terlibat rapat tim pemenangan salah satu cakades di Patihan.

“[Masalah itu] biar diselesaikan di panitia [pilkades] di tingkat desa dan kabupaten dulu,” jelasnya dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com.

Sementara itu, Kasubag Pemdes Setda Sragen, Tetuko Andri Setyawan, mengaku sudah menerima laporan dari warga terkait oknum PNS yang diduga terlibat rapat tim pemenangan salah satu kades di Desa Patihan.

Kendati begitu, panitia pilkades di tingkat kabupaten tidak bisa menindaklanjuti laporan itu karena perda dan perbup tentang pilkades tidak mengatur terkait netralitas PNS.

“Di perda dan perbup tentang pilkades hanya diatur tentang pendaftaran calon dari kalangan PNS. Sementara terkait aturan netralitas PNS ada di perundang-undangan tentang PNS itu sendiri,” papar Tetuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya