SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Sleman dilarang menerima parcel. Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman Muhaimin mengatakan, aturan pelarangan menerima parcel sudah jelas dalam surat edaran.

“Seharusnya surat edaran dari KPK wajib dilaksanakan,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk itulah, PNS khususnya di Kabupaten Sleman diminta tidak melanggarnya. Larangan tidak menerima parcel alasannya karena dekat dengan bentuk gratifikasi. Menurut Muhaimin, tidak ada yang bisa menjamin gratifikasi atau bukan.

Semua jenis parcel yang dekat dengan gratifikasi dilarang, baik berupa uang maupun barang. “Apapun bentuknya tetap tidak boleh menerima, karena tidak ada yang bisa menjamin antara gatifitasi atau bukan,” terangnya.

Untuk membuktikan gratifikasi atau tidak, kata dia, bisa dilaporkan langsung ke KPK. “Saya harapkan pimpinan SKPD memberikan contoh kepada bawahannya untuk menolak semua bentuk parcel menjelang lebaran ini,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sleman Rohman Agus Sukamta menginginkan eksekutif menaati surat edaran KPK tersebut. Begitu juga dengan anggota DPRD dilarang menerima parcel mendekati hari raya Idul Fitri sekarang.(Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya