SOLOPOS.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI serta Polri di Kantor Pos Besar Bandung, Senin (6/7/2015). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah memastikan memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2022.

Baca Juga: Hore, PNS Akan Terima THR 2022 dan Gaji ke-13

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR ini masuk dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Baca Juga: Tak Bayar THR Penuh, Perusahaan Bisa Kena Sanksi, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran gaji ke-13 dan THR diberikan sama dengan tahun sebelumnya, yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat saja, alias tanpa tunjangan kinerja. Selain PNS, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada anggota Polri, TNI, dan pensiunan.

Dihimpun dari berbagai sumber, pada 2021, jadwal cair THR dan gaji ke-13 pada dua pekan menjelang Idulfitri. Mengacu pada aturan sebelumnya, dimungkinkan pencairan pada 2022 itu pada pertengahan April mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya