Solopos.com, SRAGEN — Pagawai negeri sipil atau PNS dan TNI/Polri tidak bisa menerima bantuan pemerintah untuk usaha mikro atau BPUM senilai Rp2,4 juta per orang.
Apabila ada PNS dan TNI/Polri yang telanjur masuk daftar penerima bantuan BPUM maka nilai bantuan dalam rekening akan terblokir dan tidak bisa dibuka.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Penjelasan itu disampaikan Manajer Bisnis Mikro BRI Cabang Sragen, Andri Rupasampana, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (2/10/2020) pagi.
Kepala DKK Sragen Masuk Daftar Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Kok Bisa?
Andri memastikan adanya PNS dan TNI/Polri yang masuk daftar penerima BPUM itu pengusulnya bukan dari BRI karena ada lembaga lain yang bisa mengusulkan selain BRI.
Lembaga lain itu bisa dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemerintah daerah (pemda) atau dinas terkait.
“PNS, TNI, Polri tidak bisa menerima BPUM. Apabila telanjur masuk ke rekening PNS, TNI, dan Polri maka tidak dapat dibuka blokirnya. PNS, TNI, Polri yang menerima BPUM saat datang ke BRI wajib tanda tangan surat pernyataan yang berisi salah satunya yang bersangkutan bukan PNS, TNI, Polri. Bila atas kesadaran sendiri mereka tidak tanda tangan surat pernyataan itu maka yang bersangkutan tidak buka blokir,” ujarnya.
Lagi, Hajatan di Sragen Dibubarkan karena Tak Berizin
Andri mengatakan dana BPUM yang terblokir tersebut bisa ditarik pemerintah. Penarikan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Pemohon Bantuan akan Disurvei Dahulu
Pada kesempatan sebelumnya, Andri menyampaikan kalau ada yang merasa tidak mengajukan tahu-tahu dapat maka kemungkinan diusulkan lembaga pengusul lain, bukan dari BRI.
Dia menjelaskan kalau lewat BRI maka pemohon bantuan ini akan disurvei dulu.
“Kemarin ada dengan pengusul dari BPKP. Saya tidak tahu dasarnya apa. Kami hanya dapat rekening penerima bantuan itu dari pusat dan wilayah. Di sana ada nomor rekening penerima dan ada lembaga pengusulnya,” katanya.