SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/arsipberita)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus, Joko Triyono mengungkapkan pegawai negeri (bidan puskesmas) yang berstatus tersangka atas kasus dugaan pencurian sepeda motor dan menjalani penahanan sedang dalam proses pemberhentian sementara.

“Kami sudah memiliki nomor penahanan Niken Fitri Silvia,36, atas tuduhan pencurian sepeda motor dari Polres Kudus,” ujarnya, menanggapi penangkapan Niken Fitri Silvina seperti dikutip Antara, Rabu (20/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan, proses pemberhentian sementara Niken yang merupakan bidan Puskesmas itu memang sudah sesuai Peraturan Permerintah No. 4/1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.

Pada pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa untuk kepentingan peradilan seorang pegawai negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.

Terkait dengan gaji yang diterima, kata dia, dijelaskan pula pada pasal 4 (1) bahwa jika terdapat petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa dia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya dia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.

“Jika belum terdapat petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok yang ditermanya terakhir,” ujarnya.

Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kaur Bin Ops, Iptu Sucipto mengungkapkan, Niken Fitri Silvia,36, asal Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di halaman parkir Klinik Kecantikan Muntira, Jalan Sunan Kudus 223, Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kudus, Sabtu (16/8/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya