SOLOPOS.COM - PNS di Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya Rp200 juta. (Okezone)

Solopos.com, ACEH TENGAH — Seorang PNS cantik bernama Asmaul Husna, 49, menggugat ibu kandungnya yang sudah lanjut usia. Wanita yang menjabat sebagai Kabag di Setda Aceh Tengah itu meminta ibu kandungnya membayar ganti rugi Rp200 juta.

Gugatan diajukan karena sengketa rumah di antara keduanya. Kausar, 71, ibu Asmaul Husna digugat karena telah dua tahun menempati rumah yang menjadi sengketa itu. Asmaul Husna juga menggugat serta empat adiknya yang turut tinggal di rumah tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Utang Indonesia Numpuk Rp6.000 Triliun, Cuma 2 Pria yang Mampu Lunasi

Aksi PNS cantik menggugat ibu kandungnya ini pun terekam dalam video amatir yang viral di media sosial. Dikabarkan Okezone, Kamis (18/11/2021), dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga: Pengumuman SKD CPNS Tahap 2 Hari Ini, Cek Sekarang di Sini!

Gugatan dilayangkan atas dasar penguasaan atau menduduki objek sengketa dari 2019 tanpa izin penggugat. Penggugat kemudian meminta ibu kandung dan empat adiknya meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta.

Gugatan tersebut tentu saja membuat Kausar sedih. Dia mengatakan penggugat adalah anak sulung dari 11 bersaudara. Menurutnya rumah itu merupakan warisan dari suaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya