SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Salah satu guru SMKN 1 Sukoharjo terancam dipecat. Pasalnya guru tersebut sudah 49 hari secara berturut-turut ini tak masuk mengajar.

“Berdasar PP No 53 tahun 2010, pegawai negri sipil yang 46 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Karena itu sekarang persoalan ini sedang ditangani Dinas Pendidikan (Disdik). Persoalan ini memang ditangani internal Disdik sehingga dalam kami hanya mendapat surat tembusan,” ujar Kepala Inspektorat Sukoharjo, Suhardy ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ditanya apa penyebab dia tak masuk sampai 49 hari, Suhardy mengaku tak tahu. Karena itu pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Disdik.

Dia mengatakan surat tembusan yang ditujukan kepada Inspektorat Sukoharjo diterimanya pada 18 Maret. Mestinya, kata dia, pemeriksaan yang dilakukan Disdik telah selesai.

Suhardy berharap dalam waktu dekat ini pemeriksaaan yang dilakukan Disdik selesai dan ada hasil yang pasti. Namun jika Disdik merasa kesulitan atau berat memutuskan pihaknya siap membantu.

“Kalau tidak ada permintaan dari satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, saya tidak enak menanyakan kepada SKPD tesebut. Soalnya nanti bisa dikira cari-cari atau intervensi,” papar dia.

Sementara itu Kepala Disdik Sukoharjo, Bambang Sutrisno mengatakan pihaknya telah menyerahkan persoalan ini ke Badan Kepegawain Daerah (BKD) Sukoharjo. Karena pemrosesan persoalan ini sudah sampai di BKD, pihaknya tak tahu secara persis perkembangan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya