SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Zakat profesi Bantul bisa capai Rp10,7 miliar.

Harianjogja.com, BANTUL— Angka kemiskinan Kabupaten Bantul yang masih tinggi, bahkan di atas DIY, mendorong Pemkab menerapkan kebijakan penarikan zakat profesi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS pada 2018 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data, angka kemiskinan Bantul masih sebesar 14,55% atau sekitar 142 ribu jiwa. Lebih tinggi dari DIY yang berada di angka 13,34% dan nasional sebesar 10,86%.

Ekspedisi Mudik 2024

Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, zakat profesi dari ASN di lingkungan Pemkab bakal mencapai Rp10,7 miliar per tahun. Angka ini berasal dari 2,5% pendapatan sekitar 8.290 ASN. Sebab, hanya yang beragama Islam dan ASN yang pendapatannya mencapai Rp42,5 juta per tahun atau satu nisab yang menjadi target zakat profesi.

Itu dihitung dari seluruh pendapatan ASN, mulai dari gaji, tunjangan, hingga tunjangan kinerja. “Nanti akan ditarik sebulan sekali oleh Baznas,” tuturnya Rabu (8/11/2017).

Halim menambahkan agar pengalokasian zakat profesi ini terukur dan tepat sasaran, Baznas bakal bekerja sama dengan lima organisasi perangkat daerah (OPD) rumpun ekonomi. Yaitu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian serta Dinas Pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya