SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara-Rahmad)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan saat ini tengah menyiapkan skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memungkinkan mereka mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, yaitu Jumat.

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan sedang disiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel, salah satunya PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan waktu fleksibel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, tambahan libur dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Tips Jitu Hentikan Kebiasaan Mengompol pada Anak

Dia menjelaskan itu adalah konsep compressed work, di mana jumlah hari kerja per pekan/mingu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis akan menjadi lebih panjang.

"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya," sebut Waluyo.

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep itu diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja PNS saat ini.

"Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif," tambahnya.

Terkuak! Ini Rahasia Pijat Alat Vital Ala Mak Erot

Dia mengatakan skema yang disiapkan dipastikan tidak akan mengurangi performa pelayanan publik.

Dia mencontohkan, PNS nantinya bisa dapat libur di hari Jumat. Tapi bukan berarti hari tersebut benar-benar tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Tips Siapkan Anak Agar Tak Iri dengan Kehadiran Adik Baru

"Tapi hari Jumat jangan hilang sama sekali," kata dia dilanisr Detikcom. Jadi nantinya PNS berpeluang mendapat libur di hari Jumat tapi tidak setiap minggu, melainkan hanya di minggu ganjil atau genap.

Dengan begitu, dia menjelaskan bisa diterapkan yang namanya job sharing, yang mana PNS libur bergantian di hari Jumat sehingga tak mengganggu pelayanan publik.

Ada Roti Jangkrik di Inggris, Rasanya Diklaim Lezat

"Pelayanan publik tetap harus jalan sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya job sharing," ujarnya.

Namun nantinya pada pilot project hanya 20% PNS dengan kinerja paling baik yang bisa mendapatkan itu.

Apple Watch Series 5 Segera Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

"Iya itu kan mungkin kita mulai dari situ [20% PNS dengan kinerja terbaik]. Namanya kan kita membangun sistem," kata dia.

Penilaian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diduga Salah Minum Obat, Balita di Madiun Meninggal dengan Kulit Melepuh

"Jadi umpamanya nih, kan konsep bekerja dari yang 10 hari kerja 80 jam kerja, bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi mungkin tiap 2 minggu sekali ada libur yang memberikan waktu lebih banyak untuk keluarga. Jadi itu salah satu contoh (reward)," jelasnya.



Desa Wisata Durian Ada di Wonogiri, Segera Kunjungi!

Melalui insentif semacam itu, tentunya diharapkan kinerja PNS bakal terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi PNS berkinerja paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

"Ya itu tadi sekarang kan belum nanti akan diturunkan ke PermenPANRB," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya