SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan mengumumkan libur dan cuti bersama pada periode Lebaran 2019. Total libur Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta tahun ini mencapai 11 hari.

Libur Lebaran tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Meski belum resmi, tetapi perkiraan sementara libur akan berlangsung mulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019, sehingga menjadi 11 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah [ditetapkan]. Kayaknya mulai tanggal 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10,” ujar Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (9/5/2019), sebagaimana dilansir Liputan6.com.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan penetapan libur Lebaran ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bersama menteri. Alhasil, libur tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga pegawai swasta.

‎”Itu pakai SK bersama. Karena bukan hanya PNS saja, tetapi juga semuanya. Itu libur nasional,” tandas dia.

Sebelum mengumumkan libur Lebaran, pemerintah juga sudah memastikan tanggal pencairan THR yakni tanggal 24 Mei 2019. Setelahnya, para PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya