SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andi N. Someng mengatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hak kekayaan intelektual selama 2009 mencapai Rp 93 miliar.

“PNBP itu sampai dengan Juli 2009,” kata Andi di Jakarta, Senin (31/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Andi mengatakan, sebagian besar penerimaan itu berasal dari pemberian hak paten untuk beberapa teknologi. Sedangkan sisanya dari pemberian hak atas merek dan desain industri.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Andi, penerimaan hak kekayaan intelektual dari sektor hak paten paling besar karena jumlah pemohon juga besar.

Selain itu, tarif pengurusan hak paten juga relatif lebih besar dari biaya pengurusan hak kekayaan intelektual yang lain.

Andi menjelaskan, semua penerima hak paten wajib membayar biaya sebesar Rp 5 juta per tahun. Biaya itu dibayarkan selama 20 tahun.

Jumlah itu relatif lebih besar dari biaya pengurusan hak kekayaan intelektual yang lain, seperti hak cipta, hak atas merek, dan sebagainya.

Andi menambahkan, sampai saat ini, permohonan pendaftaran untuk hak cipta lebih sedikit daripada hak paten.

Data Ditjen Hak Kekayaan Intelektual menyebutkan, PNBP sektor hak kekayaan intelektual pada 2008 mencapai Rp 148 miliar, pada 2007 mencapai Rp 138 miliar, dan pada 2006 mencapai Rp 124 miliar.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya