SOLOPOS.COM - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (Twitter/@sandrotama)

Solopos.com, TANJNG KARANG -- Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung , memvonis penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, dengan hukuman 4 tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

"Sudah putus, 4 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Hendri Irawan, saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim memvonis Alpin Andrian bersalah melanggar Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Persidangan digelar di PN Tanjung Karang, hari ini.

Baca Juga: Selain Syekh Ali Jaber, Ini Sembilan Ulama Lain yang Wafat pada Januari 2021

Sebelumnya, kasus penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber terjadi pada 13 September 2020. Alpin Adrian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diserahkan kepada pihak kejaksaan pada 14 September 2020.

Alpin dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Syekh Ali Jaber mengalami luka akibat penusukan itu.

"Penerapan pasal pidana berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Ulama Madinah Berhati Lembut yang Cinta Lombok

Syekh Ali Jaber sendiri telah memaafkan pelaku. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena dirinya ingin mengikuti akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW.

"Cuma saya ingin meniru Nabi Muhammad SAW, Nabi Muhammad 13 tahun di Mekkah, diserang, dihina, sampai dibuang kotoran unta di atas kepalanya, diancam mati," ujar Ali Jaber semasa masih hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya