SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo akhirnya mengeksekusi putusan pengelolaan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (30/7/2019).

Eksekusi ini menjadi titik terang bagi manajemen rumah sakit untuk segera beroperasi penuh memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan eksekusi ini, pengelolaan RSIS menjadi hak sepenuhnya Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsis).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Eksekusi putusan pengelolaan rumah sakit itu disambut suka cita oleh ratusan karyawan rumah sakit. Sebelum proses eksekusi, ratusan karyawan rumah sakit menggelar pengajian akbar di Masjid Baiturahman di kompleks rumah sakit sekitar pukul 07.30 WIB.

Mereka berkumpul dan mendengarkan ceramah di masjid. Seusai mengikuti pengajian, para karyawan berkumpul di halaman rumah sakit.

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka membentuk barisan rapi dari pintu gerbang hingga ruang kantor Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis). Sementara panitera dari PN Sukoharjo yang dikawal ketat aparat kepolisian tiba di RSIS sekitar pukul 09.30 WIB.

Pembacaan perintah eksekusi dilakukan panitera PN Sukoharjo, Joko Sutrisno, dan disaksikan para pengurus Yarsis, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kartasura dan perwakilan karyawan.

Pemohon eksekusi adalah pengurus Yarsis yang memberi kuasa kepada Agus Nurudin. Sedangkan termohon eksekusi adalah pendiri Yarsis, Muhammad Djufrie.

Saat pembacaan eksekusi, belasan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Wakaf berunjuk rasa di pintu gerbang rumah sakit. Mereka membacakan petisi berisi aset rumah sakit merupakan harta wakaf sehingga tak bisa dieksekusi. Aksi unjuk rasa ini juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Perintah eksekusi itu berdasarkan putusan nomor 95/Pdt.G/2015/PN Skh juncto Nomor 395/Pdt/2016/PT Smg juncto nomor 2530 K/PDT/2017 juncto nomor 61 PK/PDT /2019 menyebutkan menghukum tergugat bersama beberapa pihak yang mengaku sebagai pendiri dan nazdir Yarsis untuk tak menghambat dan menghalang-halangi kegiatan perumahsakitan maupun kegiatan Yarsis.

“Putusan eksekusi ini sah. Baik barang bergerak maupun tidak bergerak sudah dikuasai Yarsis dan telah digunakan untuk pengelolaan rumah sakit,” kata Joko, Selasa.

Objek sengketa adalah seluruh aset RSIS berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor seperti mobil, mobil ambulans serta berbagai sarana dan prasarana rumah sakit. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan eksekusi bisa melakukan gugatan ke PN Sukoharjo.

Ratusan karyawan yang mendengarkan pembacaan putusan eksekusi lewat sound system sontak bersorak gembira. Mereka saling berpelukan dan menangis haru setelah nasib mereka terkatung-katung selama lebih dari setahun akhirnya ada kejelasan.

“Eksekusi itu menjadi babak akhir konflik berkepanjangan antara Yarsis dengan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta [YWRSIS]. Ini secercah harapan karyawan agar rumah sakit bisa segera beroperasi,” kata Wakil Sekretaris Serikat Pekerja RSIS, M. Suyamto.

Menurut Suyamto, Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSIS resmi beroperasi dan melayani pasien sejak Maret 2019. Kendati demikian, poliklinik dan fasilitas rumah sakit lainnya belum dapat melayani pasien.

Saat ini, peralatan medis yang rusak telah diperbaiki dan dikalibrasi sehingga bisa digunakan untuk melayani pasien. Para dokter dan perawat siap memberikan pelayanan prima terhadap pasien setelah izin operasional diterbitkan instansi terkait.

“Ada sekitar 50 dokter yang siap bekerja jika izin operasional sudah terbit. Putusan eksekusi ini menjadi acuan utama pemerintah untuk menerbitkan izin operasional. Targetnya izin operasional terbit pada pertengahan Agustus,” ujar dia.

Visitasi 

Ketua Yarsis, Zainal Mustaqim, menyatakan surat permohonan eksekusi dilayangkan ke PN Sukoharjo pada pertengahan 2018. Dia dan pengurus Yarsis lainnya telah melakukan berbagai upaya agar PN Sukoharjo segera melakukan eksekusi putusan yang memenangkan Yarsis tersebut.

Misalnya, menemui pimpinan DPRD Sukoharjo agar wakil rakyat mencari solusi agar rumah sakit bisa kembali beroperasi dan nasib karyawan mendapat kepastian.

Sebelumnya, tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo telah melakukan pravisitasi ke RSIS pada beberapa bulan lalu. Saat ini, Zainal menunggu visitasi dari DKK Jawa Tengah setelah proses eksekusi rampung.

“Saya berharap tim DKK Jateng segera melakukan visitasi sehingga izin operasional rumah sakit terbit. Sebenarnya, RSIS siap beroperasi dan memberikan pelayanan terhadap pasien,” tutur dia.

Lebih jauh, Zainal meminta maaf lantaran belum bisa melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Namun, ia bakal memprioritaskan agar proses kerja sama antara RSIS dengan BPJS kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya