SOLOPOS.COM - Sejumlah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo membuka pintu gerbang PT Panca Jaya Prakasa di Jl. Ciu, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, sementara mantan karyawan pabrik berdemo, Rabu (21/12/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengeksekusi pengosongan lahan pabrik rokok di Jl. Ciu

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengeksekusi pengosongan  PT Panca Jaya Prakasa di Jl. Ciu, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Rabu (21/12/2016). Pada waktu bersamaan, puluhan mantan karyawan pabrik rokok itu melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembayaran upah selama delapan bulan dan uang pesangon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eksekusi pengosongan pabrik rokok dilakukan juru sita PN Sukoharjo sekitar pukul 09.30 WIB. Proses eksekusi dijaga ketat parat kepolisian dan TNI. Sebelum proses eksekusi dilakukan, puluhan mantan karyawan PT Panca Jaya Prakasa itu menggelar aksi unjuk rasa di pintu gerbang pabrik.

Mereka menuntut pembayaran upah selama delapan bulan dan uang pesangon. Jumlah buruh yang belum menerima upah dan uang pesangon sekitar 80 orang. Manajemen perusahaan terpaksa memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran bangkrut pada Mei 2016.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan dilakukan setelah PN Sukoharjo memenangkan pihak pemohon, Soewito, warga Kecamatan Mejono, Kabupaten Kudus. Berdasar putusan PN Sukoharjo No. 18/Pdt.Eks/2016/PN Skh menetapkan pemohon eksekusi adalah pemenang lelang.

“Pelaksanaan eksekusi pengosongan pabrik sudah sesuai aturan dan bersifat inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata seorang juru sita PN Sukoharjo, Titik, Rabu.

Selain itu, termohon yakni  Direktur Utama (Dirut) PT Panca Jaya Prakasa, Naraya Suryo Sulisto, dua kali tak menghadiri sidang peringatan perkara perdata (aanmaning) tanpa alasan jelas. Karena itu, PN Sukoharjo memutuskan mengeksekusi pabrik rokok itu.  Tanah dan bangunan yang dieksekusi masing-masing dengan sertifikat hak milik nomor 3777 seluas 7.403 m2 dan nomor 2922 seluas 3.936 m2.

Sementara itu, kuasa hukum mantan karyawan PT Panca Jaya Prakasa, Isman, menuntut agar manajemen perusahaan membayar hak-hak mantan karyawan berupa upah selama delapan bulan dan uang pesangon. Sebagian mantan karyawan pabrik tak bekerja setelah di-PHK pada Mei lalu. Padahal, mereka harus memberi nafkah untuk keluarganya.

Sebelumnya, para mantan karyawan telah berulang kali bermediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo. Pertemuan itu tak membuahkan hasil. “Kami sudah lima kali melakukan mediasi di Disnakertrans Sukoharjo. Jumlah total nominal yang harus dibayarkan manajemen perusahaan kepada sekitar 80 mantan karyawan sekitar Rp4 miliar,” papar dia.

Isman menyampaikan dalam putusan PN Sukoharjo hanya tanah dan bangunan yang dieksekusi. Praktiknya, tim juru sita juga menyita beberapa aset berupa mesin dan bahan baku rokok di dalam pabrik. Isman mengancam bakal mengadu ke Mahkamah Agung (MA) ihwal eksekusi pengosongan pabrik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya