SOLOPOS.COM - Petugas berjalan di Ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di sisi utara Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (27/6). Pengadilan Negeri (PN) Solo bekerjasama dengan organisasi advokat Solo menyediakan ruang Posbakum untuk melayani pendampingan bagi warga yang tidak mampu. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Petugas berjalan di Ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di sisi utara Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (27/6). Pengadilan Negeri (PN) Solo bekerjasama dengan organisasi advokat Solo menyediakan ruang Posbakum untuk melayani pendampingan bagi warga yang tidak mampu. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO- Masyarakat kurang mampu atau miskin di Kota Solo yang bermasalah hukum kini bisa bernafas lega. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) bekerjasama dengan organisasi advokat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menyediakaan pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum). Warga miskin akan mendapat pendampingan dari pengacara atas kasus pidana dan perdata yang menjeratnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN)Solo, Budi Hertantyo, menerangkan kerjasama itu secara resmi ditandatangani oleh dua lembaga advokat yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) cabang Solo, pada Selasa (26/6) di PN Solo.

“Landasan hukum adanya Posbakum yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10/2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di pengadilan,” terang Budi saat ditemui Solopos.com, di PN Solo, Rabu (27/6).

Budi menerangkan secara teknis masyarakat miskin yang minta pendampingan pengacara bisa datang ke ruang Pusbakum yang telah tersedia di PN Solo sisi utara. Di ruang tersebut, setiap hari ada advokat yang berdinas secara bergilir.

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi. Orang perorang atau kelompok terjerat hukum yang secara ekonomi tidak mampu bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan ataupun desa. Di samping itu, ada lampiran surat keterangan tidak mampu membayar jasa advokat. Jika masyarakat bingung, bisa langsung datang ke PN Solo,” kata Budi selaku anggota hakim di PN Solo.

Budi menerangkan negara melalui PN Solo memberikan anggaran dana dalam proses bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu sebesar Rp1,1 juta per bulan. Artinya, anggaran dana tersebut digunakan untuk kepentingan teknis selama proses pendampingan dalam persidangan hingga putusan.
“Ini baru pertama kali di Kota Solo. Yang diuntungkan dalam program ini yakni masyarakat atau pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu,” kata Budi.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Peradi Solo, Budi Kuswanto, mengatakan pendampingan hanya berlaku bagi warga miskin. “Peradi dalam hal ini telah menyiapkan 10 advokat yang secara bergilir siap mendampingi warga kurang mampu. Perjanjian ini sebagai wujud nyata bahwa pengacara tidak semata berorientasi pada profit,” papar Budi, di PN Solo, Rabu.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC Ikadin Solo, Muhammad Taufiq. Taufiq menerangkan masyarakat yang kurang mampu tinggal menunjukkan SKTM dari kelurahan. “Selanjutnya kami layani sampai selesai. Program ini sangat tepat untuk memberangus adanya mafia kasus yang kian marak,” papar Taufiq saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya