SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerbitkan surat penetapan sitaj lahan Taman Sriwedari pada 26 September 2018 lalu. Lalu bagaimana nasib proyek pembangunan masjid yang digagas Pemkot Solo di kawasan tersebut?

Surat bernomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No: 31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No<img src=" title=":8" />7/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tertanggal 26 September 2018 itu terbit setelah ahli waris melalui kuasa hukum mereka mengajukan permohonan sita eksekusi. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam salinan surat keputusan yang diterima Solopos.com, Minggu (25/11/2018), PN Solo menetapkan tiga hal. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon sita eksekusi. 

Kedua, memerintahkan panitera PN Solo untuk melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. Nomor: 295 seluas lebih kurang  99.889 meter persegi yang tercatat atas nama R.M.T. Wirdjodiningrat di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, berdasarkan turunan peta Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Solo. 

Batas tanah dimaksud yakni batas utara Jl. Slamet Riyadi, timur Jl. Museum, selatan Jl. Teposanan/Jl. Kebangkitan Nasional, barat Jl. Bhayangkara/Jl. Mangunjayan. 

Ketiga, membebankan biaya timbul sebagai akibat permohonan tersebut kepada pemohon. Kordinator ahli waris tanah Sriwedari, R.M.T. Wirdjodiningrat, Gunadi, mengungkapkan sita dimaksud telah dilaksanakan panitera beserta juru sita PN Solo pada Rabu (15/11/2018) lalu. 

Dalam kesempatan itu, Lurah Sriwedari Wardoyo dan Kepala Museum Radya Pustaka serta instansi terkait ditunjuk sebagai penjaga barang objek sita. Gunadi menjelaskan PN Solo melakukan sita karena Pemkot Solo tidak kooperatif dan tidak menaati hukum. 

Hal itu, kata dia, terbukti dari diabaikannya aanmaning /teguran dari Ketua PN Solo sebanyak 13 kali sejak 29 September 2015 sampai 12 Mei 2016.

“Selain itu, ada kecenderungan Pemkot Solo mengalihkan serta merusak objek sengketa, padahal dari semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, Pemkot Solo selalu kalah dan tidak pernah menang. Bahkan sudah dua kali PK juga kalah,” ujarnya kepada Solopos.com, Minggu siang.

Gunadi mengatakan dengan adanya ketetapan itu, secara hukum tidak ada yang boleh mengutak-atik objek Tanah Sriwedari. Pemkot atau siapa pun juga tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap tanah seperti menjual, menghibahkan, menyewakan, merubah bentuk, menukar, menggadaikan, membangun, atau membongkar bangunan di atas tanah Sriwedari. 

“Apabila hal-hal tersebut dilanggar, hal itu jelas merupakan tindak pidana,” kata dia tegas.

Ia mengatakan surat penetapan sita eksekusi itu adalah bukti tak terbantahkan jika lahan yang selama ini jadi sengketa adalah hak milik ahli waris R.M.T. Wirdjodiningrat. “Tahapan setelah ini adalah pelaksanaan eksekusi,” kata dia.

 Kuasa hukum ahli waris R.M.T Wirdjodiningrat, Anwar Rachman, saat dimintai tanggapan, Minggu, menyatakan pembangunan Masjid Taman Sriwedari harus dihentikan karena sudah ada ketetapan sita eksekusi lahan Taman Sriwedari. 

“Kalau masih ngeyel [terus membangun masjid], konsekuensinya pidana,” kata dia singkat melalui pesan Whatsapp kepada Solopos.com

Lurah Sriwedari, Wardoyo, saat dihubungi Solopos.com, Minggu, mengatakan memang ditunjuk sebagai penjaga barang objek sita. Namun, ia tak bisa berkomentar banyak karena penunjukan itu hanya terkait lokasi objek sengketa di Kelurahan Sriwedari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya