SOLOPOS.COM - Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari (kedua dari kiri), menunjukkan merkuri yang disita dari gudang milik PT Teduh Makmur di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat (8/9/2017) siang. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

PN Semarang menyatakan kesiapan mengadili warga Sudan pemilik merkuri ilegal.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang siap mengadili Awad Alla Khalfalla, warga negara Sudan pemilik 10 ton merkuri yang dianggap ilegal oleh polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kesiapan itu dikemukakan Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018). Menurutya, berkas perkara pelanggaran undang-undang tentang pertambangan itu sudah dilimpahkan.

“Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang dan hakim yang menyidangkan,” katanya.

Kepemilikan 10 ton merkuri ilegal itu diungkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Polisi kala itu mengamankan puluhan botol Merkuri yang akan dijual kembali itu di sebuah gudang di Jl. Kalibaru Barat, Kota Semarang.

Awad diketahui membeli Mekuri tersebut dari CV Logam Mulia. Awad khusus datang ke Indonesia untuk membeli bahan kimia berbahaya tersebut untuk dijual kembali. Atas perbuatannya, Awad dijerat dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya