PN Semarang menyatakan kesiapan mengadili warga Sudan pemilik merkuri ilegal.
Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang siap mengadili Awad Alla Khalfalla, warga negara Sudan pemilik 10 ton merkuri yang dianggap ilegal oleh polisi.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kesiapan itu dikemukakan Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018). Menurutya, berkas perkara pelanggaran undang-undang tentang pertambangan itu sudah dilimpahkan.
“Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang dan hakim yang menyidangkan,” katanya.
Kepemilikan 10 ton merkuri ilegal itu diungkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Polisi kala itu mengamankan puluhan botol Merkuri yang akan dijual kembali itu di sebuah gudang di Jl. Kalibaru Barat, Kota Semarang.
Awad diketahui membeli Mekuri tersebut dari CV Logam Mulia. Awad khusus datang ke Indonesia untuk membeli bahan kimia berbahaya tersebut untuk dijual kembali. Atas perbuatannya, Awad dijerat dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya