SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Pengadilan Negeri (PN) Semarang mempersilakan calon anggota legislator (caleg) yang ingin menggunakan nama panggilan atau alias dalam surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk meminta penetapan dari lembaga hukum ini.</p><p>"Silakan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan, nanti akan diproses," kata Kepala Bagian Pelayanan Hukum PN Semarang Ali Nur Yahya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/7/2018).</p><p>Menurut Ali Nur Yahya, permohonan itu berupa penetapan persamaan nama dari caleg yang bersangkutan. Nantinya,permohonan itu akan ditetapkan melalui persidangan. "Nanti penetapannya berdasarkan pertimbangan hakim," kata Ali Nur Yahya.</p><p>Proses persidangannya pun, lanjut dia, tidak akan memakan waktu lama. "Asal dokumen dan bukti-bukti yang disertakan lengkap akan langsung diputuskan oleh hakim," katanya.</p><p>Ali Nur Yahya mepengajuan penetapan persamaan nama ini masuk dalam perkara perdata. Menurut dia, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan ke bagian perdata.</p><p>Ali Nur Yahya mengatakan bahwa kebutuhan penetapan permasaan nama ini juga sudah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya. Ia mencontohkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang pernah mengajukan penetapan permasaan nama panggilannya Hendi.</p><p>Terpisah, praktisi hukum Yosep Parera mengatakan tidak ada implikasi hukum atas perubahan nama yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan. "Ini <em>kan</em> hanya proses administrasi, hanya sekali persidangan yang dipimpin hakim tunggal," katanya.</p><p>Menurut dia, hak dan kewajiban orang yang memohon persamaan nama itu tetap karena memang subjek hukumnya sama.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a></em></strong><strong><em> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya