SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas putusan kasasi terhadap 10 mantan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang menganiaya junior mereka hingga tewas.

“Salinan putusannya belum sampai PN Semarang,” kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurut dia, salinan putusan kasasi yang sudah diterima, yakni empat taruna Akpol dalam perkara yang sama. Hukuman keempat taruna yang sudah dipecat dari lembaga pendidikannya itu diperberat oleh MA.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Bambang Rudi Hartoko menyebut kasasi 10 taruna akpol pelaku penganiayaan itu sudah diputus MA. Satu taruna atas nama Rinox Lewi Watimena dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh MA.

Sementara itu, sembilan taruna lainnya justru dihukum lebih ringan oleh MA. “Yang sembilan dijatuhi hukuman percobaan, padahal di pengadilan tingkat pertama dihukum enam bulan penjara,” katanya.

Meski demikian, kata dia, kejaksaan tetap menyiapkan pelaksanaan eksekusi. Ia menyebut eksekusi akan diawali dengan pemanggilan kepada para terpidana.

Sebelumnya, Polri memecat 14 taruna akpol pelaku penganiayaan yang menewaskan M. Adam. Satu taruna langsung dipecat seusai putusan pengadilan tingkat pertama, sementara 13 sisanya dipecat beberapa hari lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya