SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamera CCTV (2mcctv.com)

PN Semarang mengaku belum diajak berkoordinasi tentang hasil pantauan CCTV yang akan dimanfaatkan untuk e-tilang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengaku belum diajak berkoordinasi oleh pemangku kepentingan lain terkait rencana penerapan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik alias e-tilang dengan memanfaatkan rekaman closed circuit television (CCTV).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Belum ada koordinasi lebih lanjut berkaitan dengan mekanisme penggunaan CCTV sebagai alat bukti tilang ini,” kata juru bicara PN Semarang M. Sainal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/9/2017).

Meski demikian, lanjut dia, jika kebijakan itu nantinya tetap berjalan dan berkas bukti pelanggaran (tilang) yang dimaksud tetap dilimpahkan ke pengadilan, maka pengadilan tetap harus menyidangkan dan menjatuhkan keputusan. Berkaitan dengan eksekusi hukuman, lanjut dia, berupa denda yang akan ditagihkan saat pemilik kendaraan membayar pajak, hal tersebut merupakan tanggung jawab jaksa.

“Soal mekanisme pembayaran tanggung jawab jaksa eksekutor, pengadilan hanya menjatuhkan putusan,” katanya.

[Baca juga CCTV untuk E-Tilang Tak Berlandaskan Hukum]

Ia menjelaskan rekaman CCTV tetap dimungkinkan untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti di dalam pengadilan, meski dalam KUHAP tidak dijelaskan secara detail. Menurut dia dalam Pasal 184 KUHAP dijelaskan tentang adanya lima alat bukti yang bisa digunakan di pengadilan.

Namun demikian, lanjut dia sesuai dengan perkembangan waktu keberadaan alat bukti untuk kebutuhan persidangan juga mengalami perubahan. Ia mencontohkan KPK yang kerap menggunakan rekaman penyadapan sebagai alat bukti. “Tetap bisa digunakan karena kasus pelanggaran lalu lintas tetap melalui persidangan, meskipun tergolong sebagai perkara cepat,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya