PN Semarang membebaskan terdakwa kasus UU ITE yang mengunggah foto buron polisi ke media sosial.
Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN)Semarang, Kamis (3/11/2016), membebaskan Johanes Kurniawan, terdakwa tindak pidana pelanggaran UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Johanes Kurniawan jadi pesakitan di PN Semarang gara-gara mengunggah foto seorang buron polisi ke media sosial. Ia dituntut jaksa dihukum penjara 2,5 tahun serta denda Rp50 juta.
Dalam sidang, Hakim Ketua Eddy Parulian Siregar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran, baik melalui dokumen informasi maupun secara tertulis. Hakim menilai perbuatan terdakwa menggunggah informasi tentang adanya buron satu perkara pidana di Facebook dan Twitter tidak bertentangan dengan hukum.
“Masyarakat dapat berperan, postingan dalam media sosial tersebut telah sesuai kaidah,” katanya. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Panji Sudrajat yang ditemui seusai sidang menyatakan akan mengajukan kasasi.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut bermula ketika Johanes Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Teknologi Informasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Guna Mandiri melaporkan Nyauw Gunarto, ketua lembaga keuangan itu ke polisi atas dugaan pencurian. Polisi kemudian menetapkan Gunarto sebagai tersangka yang diketahui telah menghilang dan kemudian dinyatakan buron.
Atas penetapan Gunarto dalam daftar pencarian orang itu, Johanes kemudian mengunggah informasi itu. Belakangan, polisi menghentikan penyidikan tersebut. Namun, postingan buron yang diunggah Johanes belum dihapus hingga akhirnya Gunarto melaporkannya ke Polda Jawa Tengah.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya