SOLOPOS.COM - Majelis hakim memimpin sidang gugatan yang dilayangkan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di PN Klaten, Senin (22/11/2021). Meski setuju dengan proyek jalan tol Solo-Jogja, para penggugat belum menyetujui uang ganti rugi (UGR) yang disodorkan tim appraisal. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak 17 warga asal Kecamatan Ngawen akhirnya memilih menerima uang ganti rugi (UGR) yang disodorkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja setelah sebelumnya sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Di sisi lain, sebanyak 13 warga di Kecamatan Ngawen memilih kasasi guna menuntut keadilan lantaran belum menyetujui UGR dari tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, saat ditemui Solopos.com di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten, Senin (10/1/2022). Sebagaimana diketahui, PN Klaten tidak menerima gugatan tentang keberatan UGR yang diajukan 30-an warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen. Warga yang menggugat tersebut didominasi dari Desa Manjungan dan Desa Pepe.

Baca Juga: Bebaskan 45 Bidang di Ngawen, Tim Tol Solo-Jogja Cairkan Rp51 Miliar

“Memang ada yang mengajukan keberatan sebanyak 30 orang. Dari jumlah itu, semuanya ditolak PN Klaten [tidak diterima PN Klaten]. Sebanyak 13 orang mengajukan kasasi, dua warga Pepe dan 11 warga Manjungan. Sedangkan yang tidak mengajukan kasasi memilih menerima UGR. Dari pemilik tanah sudah menandatangani surat persetujuan dan UGR akan dicairkan di balai desa yang bersangkutan,” kata Sulistiyono.

Sulistiyono mengatakan tahapan pencairan UGR bagi warga yang tak mengajukan kasasi masih menunggu salinan putusan dari PN Klaten. Sesuai rencana, total lahan yang akan diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencapai 18 bidang.

“Terkait kasasi, ya kami menunggu hasilnya juga. Kasasi itu menjadi upaya terakhir [bagi warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang keberatan dengan UGR]. Jika ditolak, uang akan kami titipkan di pengadilan,” katanya.

Baca Juga: Dapat UGR Tol Solo-Jogja Rp7,5 M, Warga Klaten Ingin Bisnis Tanah Lagi

Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, mengatakan sebanyak 30 dari 32 perkara keberatan UGR yang diajukan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja dinyatakan tidak diterima oleh PN Klaten hingga, Senin (27/12/2021) sore. Terdapat beberapa pertimbangan hukum dari majelis hakim PN Klaten saat tidak menerima permohonan keberatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja.

Di antaranya, permohonan keberatan dinilai telah melewati batas waktu 14 hari kalender (melewati deadline) dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan keberatan.

“Jumlah yang mengajukan upaya hukum kasasi mencapai 13 perkara [saat menjalankan tugas, majelis hakim memedomani peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya