SOLOPOS.COM - DENGARKAN VONIS -- Yulianto mendengarkan penyampaian putusan hakim saat sidang April lalu. Saat itu dirinya dijatuhi vonis hukuman mati. (Espos/Oriza Vilosa)

Sukoharjo (Solopos.com) – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengirim sejumlah berkas kasus pembunuhan dengan terdakwa Yulianto alias Jagal Kartasura ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, Senin (9/5). Kasus Yulianto siap disidangkan lagi.

DENGARKAN VONIS -- Yulianto mendengarkan penyampaian putusan hakim saat sidang April lalu. Saat itu dirinya dijatuhi vonis hukuman mati. (Espos/Oriza Vilosa)

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu dilakukan sebagai kelanjutan keinginan banding Yulianto atas vonis mati oleh PN Sukoharjo. Namun sampai Senin siang, akta banding Yulianto belum disertai memori banding. PN Sukoharjo juga belum mencatat adanya pendampingan hukum terhadap Yulianto.

Panitera Muda Pidana PN Sukoharjo, Sri Widodo, kepada Espos menjelaskan berkas itu terdiri atas dua bendel. Bendel A, berisi BAP dari penyidik dan berita acara selama 12 kali Yulianto disidang di PN Sukoharjo. Sementara bendel B, berisi akta banding Yulianto berikut pemberitahuan tentang itu kepada jaksa penuntut umum. “Karena tidak ada memori banding maka langsung inzage. Inzage-nya sudah kami lampirkan di bendel B,” tambahnya.

Sri Widodo kembali mengatakan memori banding hanya wajib disertakan saat terdakwa mengajukan kasasi. Dia mengatakan pengiriman dua bendel berkas itu nantinya ditindaklanjuti PT Jateng dengan pemberitahuan penerimaannya. “Jika sudah diberi nomor register, biasanya PT mengirim pemberitahuan,” imbuhnya.

Dia memaparkan PT Jateng memiliki jatah menahan Yulianto selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu itu kasus belum diputus, PT Jateng bisa memperpanjang masa penahanan selama 60 hari. “Jika itu juga belum keluar vonis, PT bisa mengajukan perpanjangan atau bertambah 30 hari lagi. Tapi mestinya putusan sudah ada sebelum itu,” katanya.

Di PN Sukoharjo, lanjut dia, vonis mati terhadap Yulianto merupakan putusan terberat terhadap terdakwa dalam kurun 11 tahun terakhir. “Saya di sini sejak tahun 2000 dan baru kali ini PN memvonis mati,” tukasnya.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya