SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Petugas Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mengeksekusi paksa 807 unit mesin jahit merek Juki milik PT Ladewindo/PT La Dewindo Manufacture di Desa Dagen, Jaten, pada Rabu (9/5/2018).</p><p>Pantauan <em>Solopos.com</em>, proses eksekusi dimulai setelah PN Karanganyar yang diwakili panitera pengganti membacakan penetapan sita eksekusi di hadapan pemohon eksekusi maupun termohon eksekusi. Pemohon eksekusi adalah dua orang ketua koperasi, yakni Ketua Koperasi Cakra Watya Artha Dwi Esti Nastiti dan Ketua Koperasi Eka Watya Basta Artha Anastasia Sri Wijayanti.</p><p>Keduanya beralamat di Dagen RT 002/RW 011, Jaten, Karanganyar. Mereka hadir pada pembacaan penetapan di Balai Desa Dagen, Rabu. Termohon eksekusi yakni pemilik PT Ladewindo/PT La Dewindo Manufacture, Roestina Cahyo Dewi, tidak hadir.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, PN Karanganyar mengantongi penetapan Nomor 4/Pen.Pdt.Del/2018/PN.Krg.,jo.No.46/PEN.PDT/EKS/2017/PN.Skt. Isinya, Ketua PN Karanganyar telah membaca surat mohon bantuan pelaksanaan sita eksekusi Ketua PN Solo tanggal 10 April 2018 Nomor W.12-U2/177/Pdt.04.01/4/2018.</p><p>PN Solo meminta bantuan PN Karanganyar untuk melaksanakan sita eksekusi di PT Ladewindo/PT La Dewindo Manufacture di Jl. Mojo Km. 1,5 Nomor 818 Dusun Songgorunggi, Desa Dagen, Jaten. Barang yang disita mesin jahit Juki step 1 sebanyak 171 unit, mesin jahit Juki step 2 155 unit, mesin jahit Juki step 3 sebanyak 326 unit, dan mesin jahit Juki step 4 sebanyak 155 unit. Total 807 unit mesin jahit yang disita.</p><p>Acuannya sertifikat jaminan fidusia Nomor W9.01707.HT.04.06.TH.2007 tanggal 1 Maret 2007 yang dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah. Saat eksekusi, salah satu karyawan perempuan di pabrik garmen itu berdiri di depan gerbang pabrik.</p><p>Karyawan perempuan itu mencoba "melobi" panitera pengganti PN Karanganyar yang hendak melaksanakan eksekusi. Petugas terpaksa menjebol kunci gerbang karena pengelola pabrik tidak menyerahkan kunci gerbang.</p><p>Pintu gerbang setinggi tiga meter itu dibuka menggunakan palu, besi, dan gergaji. Panitera pengganti, juru sita pengganti, dan staf PN Karanganyar didampingi anggota Polres Karanganyar dan Kodim 0727/Karanganyar masuk. PN Karanganyar mengecek mesin jahit yang menjadi objek penyitaan.</p><p>Setiap mesin jahit yang telah dicocokkan diberi nomor. Langkah itu sekaligus untuk mencacah mesin jahit. "Ada enam orang dari PN Karanganyar. Tiga panitera pengganti, dua juru sita pengganti, dan satu staf. Kami membantu sita eksekusi. Pengelola pabrik sudah diberi tahu tetapi tidak datang saat pembacaan penetapan sita eksekusi. Kami melaksanakan atas delegasi PN Solo. Nanti kami laporkan hasilnya," kata Panitera Pengganti PN Karanganyar, Agus Muladi, saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em> di sela-sela proses eksekusi, Rabu.</p><p>Ketua Koperasi Cakra Watya Artha, Dwi Esti Nastiti, menuturkan latar belakang kasus hukum itu. Awalnya pemilik PT Ladewindo/PT La Dewindo Manufacture, Roestina Cahyo Dewi, mengajukan utang kepada dua koperasi itu senilai Rp3 miliar. Dewi menjaminkan 807 unit mesin jahit.</p><p>"Dia utang ke koperasi ada 2007. Dua koperasi totalnya Rp3 miliar. Itu utang pokok belum termasuk bunga. Perjanjian fidusianya resmi didaftarkan ke Kemenkumham. Sebanyak 807 mesin jahit sebagai jaminan. Tenornya satu tahun jadi seharusnya dilunasi 2008. Ini sudah sepuluh tahun enggak ada iktikad baik. Kami ke PN. Hari ini pelaksanaan eksekusi," kata Esti saat ditemui wartawan di lokasi.</p><p>Sementara itu, salah satu karyawan PT Ladewindo/PT La Dewindo Manufacture yang hadir saat eksekusi, Puspita, enggan memberikan pernyataan. Dia hanya mengatakan atasannya, Roestina Cahyo Dewi, yang berhak memberikan pernyataan.</p><p>"Nanti saya sampaikan ke Ibu. Biar Ibu saja yang memberikan pernyataan," kata dia.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya