SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menegaskan kesiapannya menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) Jeruksawit. Seperti diketahui, perkara itu menyeret dua pejabat KSU Sejahtera, Handoko Mulyono dan Toni Haryono, sebagai tersangka.

Ketua PN Karanganyar, RE Setiawan SH, dalam penjelasannya kepada wartawan menyatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Informasi yang beredar tersangka Handoko Mulyono akan dilimpahkan ke PN setempat paling lambat Sabtu (15/5), bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan yang bersangkutan oleh penyidik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyidikan memang di Kejakti Jateng, tetapi sidang akan digelar di Karanganyar. Kami sudah siap, tinggal menunggu pelimpahan saja, kabarnya sebelum pertengahan Mei. Setelah dilimpahkan, sidang perdana dijadwalkan satu pekan kemudian,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/5).

Setiawan memaparkan, terkait persiapan sidang kasus dugaan korupsi GLA dengan tersangka Handoko Mulyono, Majelis Hakim akan langsung dipimpin oleh dirinya. Hal itu karena sampai saat ini dia menjadi satu-satunya yang bersertifikat hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan PN Karanganyar.

Ketua PN menambahkan, mengacu jadwal pelimpahan perkara, sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) diperkirakan sudah bisa dilangsungkan sebelum akhir bulan Mei. “Hakim punya waktu setidaknya selama tiga hari untuk membaca-baca dan mempelajari berkas perkaranya, setelah itu baru dilakukan proses penjadwalan persidangan,” sambungnya menjelaskan.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya