Jakarta [SPFM], Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan terhadap Ketua Departemen Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Ruhut digugat karena mengatakan “Cuma anak PKI yang menolak Soeharto mendapat gelar pahlawan.”. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan menyatakan para penggugat yakni Chris Siner Key Timu, Judilherry Justam, M. Chozin Amrullah dan Stefanus Gusma, tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami dari pernyataan Ruhut tersebut.
Ruhut sendiri saat dihubungi melalui telepon Jumat (18/11), mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus dengan adil. Ruhut berpendapat, dari awal gugatan terhadap dirinya itu sudah janggal. Ruhut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah menuduh pihak yang menolak penganugerahan gelar pahlawan bagi almarhum Presiden Soeharto adalah anak-anak Partai Komunis Indonesia (PKI). [vivanews/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi