SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL: Untuk menangani kasus sengketa pemilu, Pengadilan Negeri Bantul telah menyiapkan empat orang hakim. Mereka adalah Purwono, Suprapti, Sukusno Aji, dan Marlius.

Menurut Suprapti, salah seorang hakim yang ditunjuk menjadi hakim pemilu,  mereka berwenang untuk menangani kasus pelanggaran pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mulai efektif bekerja pada saat masa kampanye dimulai,” ujar Suprapti disela-sela acara serah terima jabatan ketua PN Kabupaten Bantul, di Gedung Madu Candya, siang tadi.

Dia mengungkapkan, untuk satu kasus pelanggaran pemilu, dibutuhkan waktu tujuh hari untuk penyelesaian. (Dian Ade Permana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya