BANTUL: Untuk menangani kasus sengketa pemilu, Pengadilan Negeri Bantul telah menyiapkan empat orang hakim. Mereka adalah Purwono, Suprapti, Sukusno Aji, dan Marlius.
Menurut Suprapti, salah seorang hakim yang ditunjuk menjadi hakim pemilu, mereka berwenang untuk menangani kasus pelanggaran pemilu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami mulai efektif bekerja pada saat masa kampanye dimulai,” ujar Suprapti disela-sela acara serah terima jabatan ketua PN Kabupaten Bantul, di Gedung Madu Candya, siang tadi.
Dia mengungkapkan, untuk satu kasus pelanggaran pemilu, dibutuhkan waktu tujuh hari untuk penyelesaian. (Dian Ade Permana)