SOLOPOS.COM - Demo warga menolak PLTU Batang. (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

PLTU Batang sudah dimulai pengerjaannya namun masih terkendala oleh pembebasan lahan.

Kanalsemarang.com, JAKARTA-Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tentang persetujuan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Batang, dinilai “cacat” prosedur oleh Kuasa Hukum masyarakat Batang dalam perkara gugatan administrasi pengadaan tanah, Judianto Simanjuntak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dapat dikatakan, pengeluaran Keputusan oleh Gubernur Jawa Tengah ini cacat prosedur,” ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (6/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Judianto menjelaskan penerbitan surat dengan nomor 590/35 Tahun 2015 itu dianggap melewati sebuah prosedur yang penting, di mana masyarakat pemilik tanah tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi dan konsultasi publik.

Bahkan, lanjutnya, para penguasa sah lahan-lahan itu juga tidak diikutsertakan dalam konsultasi pembuatan Berita Acara Persetujuan pengadaan PLTU Batang tersebut.

“Bayangkan saja, dari 27 orang pemilik tanah, hanya satu orang yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, selebihnya diikuti oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat. Begitu juga ketika konsultasi publik diadakan tidak ada satu pun pemilik tanah di Desa Karanggeneng yang hadir,” paparnya.

Namun, ia merasa kecewa ketika kemudian dalam Berita Acara yang dibuat oleh Tim Pengadaan Tanah menyatakan seluruh masyarakat telah menyetujui rencana penyediaan tanah pembangunan PLTU Batang tersebut.

“Ini aneh, hakim sepertinya keliru dan tidak cermat dalam memberikan putusan dalam perkara ini,” tambahnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat warga beserta para kuasa hukumnya mempersiapkan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berupa penolakan terhadap gugatan pembatalan SK Gubernur Jawa Tengah Tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan yang dilayangkan oleh warga Batang.

“Kami berharap semoga hakim di Mahkamah Agung nanti lebih teliti melihat substansi persoalan yang disengketakan ini,” kata Judianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya