SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PLTU Batang telah diresmikan groundbreaking-nya oleh Presiden Jokowi, Jumat (28/8/2015).

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Teguh Teguh Dwi Paryono mengatakan pembangunan PLTU Batang akan dikerjakan meski belum seluruh lahan dibebaskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masih ada sekitar 12,7 hektare lahan milik warga yang belum dibebaskan tapi pembangunan PTLU Batang tetap jalan,” katanya di Semarang, Kamis (27/8/2015).

Pembebasan lahan 12,7 hektare, lanjut Teguh masih menunggu proses hukum ditempuh oleh warga yang menolak melepaskan tanahnya untuk pembangaunan PLTU berkapasitas 2 x 1.000 MW (mega watt) itu.

Pemerintah sambung dia, belum menempuh langkah melakukan konsinyasi, menitipkan pembayaran ganti rugi melalui pengadilan dalam pembebasan lahan 12,7 hektare milik 15 warga Batang tersebut.

“Belum melakukan upaya konsinyasi. Masih menunggu proses hukum,” tandas Teguh.
Mengenai nilai untuk pembayaran konsinyasi, dia mengungkapkan tidak mengetahui karena nantinya yang memutuskan pengadilan setempat yakni Pengadilan Negeri Batang.

“Pengadilan yang memutuskan besarnya nilai ganti rugi,” imbuhnya.

Secara terpisah, Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Deskiro meminta Presiden Jokowi meninjau ulang untuk melakukan groundbreaking PLTU Batang.

Pasalnya, menurut dia permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan proyek tersebut belum tuntas karena masih ada warga yang menolak melepaskan lahannya.

Mengenai langkah yang akan diambil Greenpeace Indonesia, Deskiro mengatakan menunggu respon dari warga sekitar PLTU Batang, “Kami selama ini hanya mendampingi warga sehingga menunggu respons mereka setelah dilakukan groundbreaking,” imbuh dia.

Seperti diketahui, pembangunan PLTU Batang berkapasitas 2x 1.000 MW sampai sekarang masih terkatung-katung karena adanya penolakan warga sekitar.

PLTU Batang dengan investasi senilai Rp40 triliun ini rencananya dibangun di lahan 226 hektare oleh konsorsium Bhimasena Power Indonesia yang terdiri atas PT Adaro Energy, J-Power, dan Itochu.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kemudian melalui surat keputusan No. 590/35/2015 tertanggal 30 Juni 2015 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan Seluas 125.146 M2 Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jawa Tengah 2×1.000 MW di Kabupaten Batang. Adanya surat Gubernur ini pembangunan PLTU Batang dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya