SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2018 ini, telah melibatkan 8.963 orang tenaga kerja lokal dan asing. Sebanyak 8.683 orang di antara mereka adalah pekerja lokal, sedang 280 orang tenaga asing.

Presiden Direktur PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) Yasuhiro Koide selaku pengembang proyek tersebut, menyatakan kebutuhan pekerja PLTU setiap tahunnya terus meningkat. Pada Juni 2016, perusahannya merekrut 303 orang, selanjutnya pada Februari 2017 menambah 1.892 orang, dan hingga Oktober 2018 sudah mencapai 8.963 orang.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Perekrutan tenaga kerja tersebut diperkirakan sampai mencapai 10.000 pekerja,” katanya di Batang, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2018).

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan pemkab terus memberikan dukungan percepatan pembangunan PLTU berkapasitas 2×1.000 megawatt tersebut. Pasalnya, megaproyek itu bakal memberi dampak luas terhadap peningkatan perekonomian warga dan pembangunan di daerah.

“Keberadaan PLTU Batang ini kami pastikan akan menambah laju perekonomian dengan cepat, membuka lowongan pekerjaan, menghidupkan usaha UMKM, dan akan membawa daya tarik investor berminat menanamkan modalnya di daerah ini,” katanya.

Ia mengatakan Pemkab Batang terus mempersiapkan diri untuk menyambut beroperasinya PLTU dan memberikan kepastian pada investor agar tetap berminat menanamkan modalnya di daerah, termasuk memperjuangkan perubahan perda RTRW. Kendala utama investor untuk menanamkan usahanya di daerah ini, kata dia, karena dihadapkan pada persoalan RTRW yang belum bisa mengizinkan mereka membangun perusahaanya di daerah.

Menurut dia, ada sejumlah kajian yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan Perda RTRW antara lain kajian lingkungan hidup strategis, lahan pertanian berkelanjutan, kawasan bencana, perlunya koordinasi sejumlah kementerian, serta aturan baru yang harus disesuaikan. “Tentunya dengan adanya beberapa persyaratan dan standar operasional prosedur dari Kementerian ATR/BPN ini maka terbitnya Perda RTRW akan membutuhkan waktu lama. Akan tetapi, sesuai janji dari Kementerian ATR/BPN, persetujuan perda ini akan keluar pada November 2018,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya