SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang rencananya beroperasi pada Mei 2020 diproyeksikan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang sebagai magnet bagi investor untuk menanamkan modalnya di daerah itu.

“Saat ini masih banyak investor yang bersabar menunggu dan berminat menanamkan investasinya dengan pertimbangan ketersediaan energi yang cukup,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin di Batang, Jateng, Rabu (31/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, Pemkab Batang terus memberikan dukungan percepatan pembangunan PLTU berkapasitas 2 x 1.000 megawatt ini karena bakal memberi dampak positif secara luas pada peningkatan perekonomian warga dan pembangunan di daerah. “Keberadaan PLTU Batang ini kami pastikan akan menambah laju perekonomian dengan cepat, membuka lowongan pekerjaan, menghidupkan usaha UMKM, dan akan membawa daya tarik investor berminat menanamkan sahanya di daerah ini,” katanya.

Pembangunan PLTU yang sempat mendapat penolakan dari masyarakat ini, kata dia, kini sudah mencapai 50,2% sehingga diharapkan proyek ketenagakelistrikan terbesar se-Asia Tenggara ini dapat beroperasi sesuai target waktu. “Proyek PLTU Batang merupakan program strategis nasional dan akan memberikan manfaat pada daerah dan warga setempat. Oleh karena saya mennyampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat yang telah memberikan dukungan dibangunnya PLTU ini,” katanya.

Ia mengatakan pemkab terus mempersiapkan diri untuk menyambut beroperasinya PLTU dan memberikan kepastian pada investor agar tetap berminat menanamkan investasinya di daerah, termasuk memperjuangkan perubahan Perda Tata Ruang dan Ruang Wilayah (RTRW). Kendala utama investor untuk menanamkan usahanya di daerah ini, kata dia, karena dihadapkan pada persoalan RTRW yang belum bisa mengizinkan mereka membangun perusahaanya di daerah.

Menurut dia, ada sejumlah kajian yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan perda RTRW antara lain kajian lingkungan hidup strategis, lahan berkelanjutan, kawasan bencana, perlunya koordinasi sejumlah kementerian, serta aturan baru yang harus disesuaikan. “Tentunya dengan adanya beberapa persyaratan dan standar operasional prosedur dari Kementerian ATR/BPN ini maka terbitnya Perda RTRW akan membutuhkan waktu lama. Akan tetapi, sesuai janji dari Kementerian ATR/BPN, persetujuan perda ini akan keluar pada November 2018,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya