SEMARANG–Usai menggeruduk kantor gubernuran dan Kantor DPRD Jateng, ribuan pendemo bergerak menuju Mapolda Jeteng di Jl Pahlawan, Semarang, Rabu (7/11/2012). Mereka menuntut pembebasan lima warga Batang yang ditahan Polda setempat.
Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar
Lima tokoh warga Batang yang tahan itu yakni Casnoto, 45, warga desa Ponowareng, Riyono, 49, warga desa Karanggeneng, M Tafrihan, 42, warga desa Roban Timur, Sabarno, 65, warga desa Karanggeneng, dan Kirdar Untung, 40, warga desa Karanggeneng.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi warga, Wahyu Nandang mendukung agar lima warga yang ditahan itu dibebaskan. Selain itu Wahyu menuntut agar Gubernur Jateng, Bibit Waluyo menerjunkan tim untuk melakukan pengkajian pembangunan PLTU Batang.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jateng, terkait penahanan lima tokoh warga Batang dalam rangkaian aksi menolak pembangunan PLTU di wilayah setempat. Menurut Wahyu, gugatan praperadilan dilakukan karena penangakan dan penahanan yang dilakukan Polda Jateng terhadap lima tokoh warga Batang tak sah.
”Surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan penyidik Polda Jateng setelah lima warga dibawa dari Polres Batang pada 29 Oktober lalu,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Selasa (6/11/2012).