SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Satgas Anti Mafia Sepakbola menetapkan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Tanah Air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Kamis (14/2/2019), usai tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Argo, setelah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka, tim penyidik juga menggeledah kantor dan apartemen Taman Rasuna milik tersangka untuk mendapatkan alat bukti baru terkait perkara tindak pidana pengaturan skor sepakbola.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta,  sebagaimana dilansir Okezone, Jumat (15/1/2019).

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Sepakbola juga telah menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari kantor dan apartemen Taman Rasuna milik Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono pada Kamis 14 Februari 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan Polri melakukan penggeledahan tersebut adalah untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Indonesia.
 
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan itu sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel serta laporan Polisi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum ter tanggal 19 Desember 2019.

“Kasubsatgas Gakkum telah melakukan kegiatan penggeledahan pukul 21.30 WIB dan disaksikan langsung oleh kepala keamanan apartemen saat proses penggeledahan. Jam 23.30 WIB tim juga melanjutkan penggeledahan di kantor Joko Driyono,” katanya.

Menurut Dedi, beberapa dokumen yang disita dari apartemen dan kantor Joko Driyono di antaranya adalah 1 bundel surat, 2 lembar cek kwitansi, 3 buah buku PSSI, 4 struk bukti transfer, buku tabungan dan kartu kredit. Sementara barang yang diamankan dari 2 lokasi tersebut adalah 1 unit ipad, 1 unit tablet, dan 9 buah ponsel pintar.

“Penggeledahan ini dilakukan oleh gabungan tim penyidik dan tim inafis Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya