SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--Pengadilan Negeri Salatiga menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga pendidikan senilai Rp 6,9 miliar dengan terdakwa Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Salatiga, Drs Zaenuri, Selasa (21/12). Sidang yang dipadati pengunjung tersebut berlangsung emosional.

Keluarga terdakwa yang mengikuti jalannya sidang yang dipimpin hakim ketua Satria Adi SH, tak kuat menahan tangis sedih. Pun demikian, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Musriyono berlangsung lancar.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Terdakwa dianggap bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara, sesuai hasil audit BPK, senilai lebih dari Rp 850 juta akibat pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang. Dalam kegiatan tersebut, terdakwa menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

“Sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Musriyono.

Selain Zaenuri, kejaksaan juga telah menahan tersangka dari pihak rekanan, yakni Sri Kustoyo selaku Direktur PT GMA Salatiga. Sri Kustoyo rencananya disidangkan lebih dulu baru setelah itu sidang Zaenuri digelar sehari berikutnya. Namun dengan alasan yang tak disebutkan, PN lebih dulu menggelar sidang dengan terdakwa Zaenuri.

Baru hari ini, Rabu (22/12), rencananya Sri Kustoyo akan dihadapkan ke meja hijau untuk kali pertama.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya