(16.00)
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Jakarta [SPFM], PT PLN menyatakan, biaya penyambungan listrik sudah diatur pemerintah, sehingga harganya sudah memiliki standar, dan sama di seluruh Indonesia. PLN menduga, adanya penambahan biaya diakibatkan oleh biaya instalasi dari pihak kontraktor jasa listrik, atau kemungkinan masih adanya calo listrik.
Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto di Jakarta Jumat (24/6) mengatakan, biaya penyambungan listrik oleh PLN sudah diatur dalam Peraturan Menteri No 09 Tahun 2011, tentang tarif penyambungan listrik. Sebelumnya pihak Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia menyampaikan, dalam praktik di lapangan terkait usaha jasa listrik tidak ada standar biaya. Oleh karena itu, biaya instalasi listrik dipengaruhi oleh kondisi riil, yang ada, sehingga harganya relative.[dtc/hen]