SOLOPOS.COM - Logo PLN. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Niaga dan Pelayanan PLN, Bob Sahril, menegaskan tarif listrik tidak naik selama pandemi Covid-19. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons keluhan masyarakat tentang lonjakan tagihan listrik.

Bob Sahril mengatakan PLN tidak menaikkan tarif dasar listrik selama pandemi Covid-19. Adapun tagihan yang melonjak disebabkan pemakaian dari setiap warga.

Promosi 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

Cerita Pedagang di Selter Manahan Solo Waswas Diteror Ular Muncul dari Atap

“PLN tidak menaikkan tarif. Kenaikan tarif murni disebabkan karena kenaikan pemakaian. Dan kenaikan pemakaian murni karena banyak kegiatan di rumah menggunakan listrik,” terangnya dalam video conference yang digelar, Sabtu (6/6/2020) seperti dikabarkan Detik.com.

Dia menambahkan kenaikan tagihan listrik disebabkan pemakaian yang meningkat selama Maret hingga Mei. Selama itu PLN tidak bertugas mengecek meteran di rumah setiap warga.

Helikopter TNI AD Jatuh di Kawasan Industri Kendal

Skema Tagihan

Adapun tagihan listrik pada Maret 2020 dihitung berdasarkan tarif rata-rata pemakaian pada tiga bulan sebelumnya. Tepatnya periode Desember 2019 hingga Februari 2020.

“Pada intinya PLN tidak melakukan kenaikan tarif. Karena tarif itu adalah domain pemerintah,” tegas Bob Sahril.

Dia juga membantah tuduhan subsidi silang untuk pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA. Dia menegaskan pemberian subsidi juga bukan wewenang PLN.

“Tidak ada subsidi silang. Kami tidak ada subsidi karena subsidi itu kewenangan pemerintah. Sebenarnya subsidi itu untuk rakyat yang tidak mampu dan PLN hanya menjadi medianya,” tandasnya.

Tembus 30.514! Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tambah 993 Per 6 Juni 2020

Dengan demikian Bob Sahril memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19. Malahan PLN bakal memberikan relaksasi pembayaran kepada pelanggan.

Pelanggan bisa mencicil tagihan listrik yang meningkat tajam agar mengurangi beban. Skema tersebut diberlakukan mulai Juni 2020.

Teknisnya pelanggan hanya perlu membayar tagihan pada Mei 2020 ditambah 40 persen kenaikan tagihan pada Juni 2020. Sementara sisanya dibagi rata dalam tiga bulan ke depan.

Ditemukan Mengapung di Tepi Bengawan Solo, Jenazah Satpam Cantik Sragen Masih Berseragam Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya