SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) memberikan diskon hingga 100% untuk penambahan daya bagi pelanggan yang menggunakan kendaraan listrik hingga kompor listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Ikhsan Asaad menyampaikan diskon biaya dalam tambah ini berlaku di seluruh Indonesia dengan ketentuan sudah menjadi pelanggan PLN sejak 1 Februari 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelanggan yang menambah daya akan menerima kondisi seperti semula yakni tanpa perubahan fasa, tanpa migrasi dari pascabayar ke prabayar atau sebaliknya, dan tanpa mengubah golongan tarif peruntukannya.

Ekspedisi Mudik 2024

“PLN memberikan diskon untuk pelanggan yang akan melakukan penambahan daya listrik mulai dari daya 220 VA sampai dengan 197 kVA. Terdapat 3 kategori diskon yaitu 50%, 75%, dan 100%,” jelas Ikhsan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2019).

Menurut Ikhsan sebelum proses tambah daya, pelanggan terlebih dahulu harus melunasi tagihan listrik bulan berjalan.

Selain itu, jika trafo induk tempat pelanggan tersambung masih memiliki ruang kapasitas untuk penambahan beban, maka pengerjaan akan dilakukan dengan cepat yakni same day service.

“PLN ingin memberikan kenyamanan kepada pelanggan untuk lebih leluasa dalam memanfaatkan listrik,” ujar Ikhsan.

Sementara itu rincian tiga kategori diskon yang diberikan yakni :

  1. Diskon 50% bagi semua pelanggan PLN yang berlaku 1 Maret 2019 – 30 April 2019. Pelanggan cukup mendaftar di Contact Center 123, PLN Mobile, Website www.pln.co.id, maupun di kantor PLN terdekat guna pengajuan peningkatan daya.
  2. Diskon 75% bagi pelanggan PLN yang memiliki kompor listrik atau motor listrik, berlaku 1 Maret 2019 – 31 Desember 2019. Pelanggan mendaftar di kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian kompor maupun motor listrik.
  3. Diskon 100% bagi pelanggan PLN yang mempunyai mobil listrik, berlaku 1 Maret 2019 – 31 Desember 2019. Pelanggan mendaftar di kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian mobil listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya