SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemadaman listrik oleh PLN. (JIBI/Solopos.com/Dok.)

PLN Rayon Sukoharjo memutus aliran listrik ke 96 pelanggan lantaran menunggak pembayaran tiga bulan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sukoharjo memutus aliran listrik 96 pelanggan rumah tangga di Sukoharjo. Mereka menunggak membayar tagihan listrik selama tiga bulan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Di sisi lain, 3.325  pelanggan lainnya juga terancam diputus aliran listriknya karena sudah menunggak dua bulan berturut-turut. Manajer PLN Rayon Sukoharjo, Jarmuji, mengatakan para pelanggan rumah tangga itu menunggak membayar tagihan listrik Juni-Agustus. Pembayaran tagihan listrik seharusnya tanggal 1-20 setiap bulannya.

Jika sampai lewat tanggal 20 belum membayar petugas segera memutus jaringan listrik pelanggan. “Sudah kami putus [aliran listrik] pada bulan lalu. Sesuai regulasi, masa pembayaran rekening listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulan,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (8/9/2017).

Selain itu, ada sekitar 3.325 pelanggan rumah tangga di Sukoharjo yang aliran listrinya terancam dicabut. Mereka juga menunggak membayar tagihan listrik selama dua bulan. Apabila mereka tetap tidak membayar tagihan listrik pada bulan ketiga aliran listrik bakal dicabut.

Menurut Jarmuji, tingkat kesadaran pelanggan untuk membayar tagihan listrik masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelanggan rumah tangga yang menunggak membayar tagihan listrik selama lebih dari dua bulan.

Jumlah pelanggan listrik di rayon Sukoharjo sebanyak 136.000 pelanggan. Mereka berasal dari delapan kecamatan di Sukoharjo seperti Sukoharjo, Bendosari dan Nguter. Jumlah itu ditambah sebagian pelanggan listrik di wilayah Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

“Tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Harus ada edukasi kepada masyarakat agar taat membayar tagihan listrik setiap bulan,” papar dia.

Lebih lanjut, Jarmuji menjelaskan bakal berkoordinasi dengan PLN area Solo ihwal tunggakan pembayaran tagihan listrik. Jarmuji berharap para pelanggan rumah tangga yang menunggak segera membayar tagihan listrik.

Saat ini, ada dua jenis meter listrik yakni meter berpulsa dan meter reguler. Jenis meter pulsa pelanggan tidak dibebani abonemen tetapi apabila menggunakan meter reguler maka pelanggan terkena beban abonemen.

“Jumlah petugas pencabut aliran listrik hanya lima orang yang menangani sebagian wilayah Sukoharjo. Idealnya jumlah petugas lebih dari 25 orang.”

Sementara itu, seorang pelanggan listrik asal Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Haning, mengatakan selalu tepat waktu membayar tagihan listrik. Biasanya, Haning membayar tagihan listrik setiap awal bulan bersamaan dengan tagihan air bersih.

Menurut dia, aliran listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat. “Pelanggan sudah menikmati pasokan aliran listrik, nah kewajibannya ya membayar tepat waktu setiap bulan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya