SOLOPOS.COM - BPBD Sleman melakukan penanganan di sejumlah titik pohon tumbang di Sleman, Sabtu (11/10/2017). (Foto istimewa/Dokumen)

Warga diminta periksa potensi pohon tumbang di sekitarnya.

Harianjogja.com, SLEMAN— Banyaknya pohon tumbang akibat bencana angin kencang yang menimpa jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak hanya merugikan masyarakat. PLN juga harus memperbaiki kerusakan yang timbul akibat pohon tumbang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Spv Teknik PLN Sleman Aldi Fauzi mengatakan, selama November ini sebanyak lima tiang rusak, 43 spen  (tarikan tiang antar tiang) jaringan PLN putus. Akibatnya sambungan listrik ke ratusan rumah pelanggan padam.

Ekspedisi Mudik 2024

Kondisi tersebut terjadi lantaran banyaknya pohon perindang yang tidak dirawat berdiri di dekat jaringan listrik PLN. Saat pepohonan tersebut tidak kuat menahan angin, tumbang menimpa jaringan listrik. Di Candibinangun Pakem misalnya, kata Aldi, tiang listrik patah akibat kerobohan pohon, akhir pekan lalu. Pihaknya mencatat, kerusakan jaringan akibat putusnya alirab listrik akibat kerobohan pohon terjadi di beberapa lokasi.

Seperti di Dusun Karanggawang, Cemoro, Triharjo, Trimulyo, Pendowoharjo (Sleman), Donokerto (Turi), Sumberejo, Tambakrejo, Banyurejo, Sendangrejo (Tempel), Sendangagung, Sendangsari (Minggir), Margokaton (Seyegan), Hargobinagun, Harjobinangun, Pakembinangun, Candibangun, Purwobinangun (Pakem).

Menurutnya, tidak ada aturan khusus yang menatur masalah jarak aman pohon dengan tiang listrik. Hanya saja, berdasarkan SK Dir PLN No. 606.K/DIR/2010 tentang standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah jarak (Right of Way), jarak antara bagian aktif yang bertegangan terhadap benda-benda di sekelilingnya baik secara mekanis atau elektromagnetis (tidak memberikan pengaruh yang membahayakan) minumum 2,5 meter. “Itu diartikan bahwa kondisi benda dalam keadaan statis,” katanya Senin (13/11/2017).

Berbeda halnya dengan pohon tumbang karena ia bergerak tanpa kontrol. Dalam konteks ini, kata Aldi, tidak ada aturan secara rinci namun idealnya sejauh mungkin pepohonan berdiri sajauh mungkin dari tiang listrik. “Lebih dari jarak potensi tinggi pohon itu bisa merobohi jaringan PLN,” ujar dia.

Dia mengatakan, rabasan dan pemotongan selama ini tetap dilakukan secara pararel. Rabasan adalah bagi pohon yang tumbuhnya sudah lebih jauh,  jenis pohon yang lebih kecil dan potensi robohnya kecil. “Adapun untuk pohon yang jarak dengan jaringanya kurang dari 2,5 meter dan jenis pohon yang besar atau tinggi serta berpotensi roboh, biasanya dilakukan pemotongan,” katanya.

Hal senada disampaikan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Makwan. Menurutnya, belum ada studi yang dilakukan terkait jarak aman bagi pohon perindang yang berdekatan dengan tiang listrik. Sebagai komprominya, BPBD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman acap kali melakukan identifikasi potensi ancaman. “Kalau ada pohon yang tidak sehat, lapuk, dipotong. Kalau terlalu rimbun, dikurangi,” jelasnya.

Kebijakan itu dilakukan karena baik pohon maupun listrik sama-sama dibutuhkan. Dengan begitu, pohon yang terlalu tinggi dan dinilai membayakan terpaksa dipotong pendek. “Intinya dikelola supaya tidak menbahayakan. Kalau ada angin tidak roboh karena kita tidak bisa menghentikan angin. Rerisko terendah yang diambil,” katanya.

Oleh karenanya, BPBD juga berharap agar warga mengelola pohon-pohon yang ada di sekitarnya dengan baik. Jika memang pohon yang ada membahayakan dan beresiko tumbang untuk segera ditangani. “Kalau tidak bisa melakukan sendiri, bisa laporkan kepada kami,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya