SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–PT PLN Persero APJ Klaten, Senin (28/2/2011) siang diprotes para pelanggan serta para advokat yang mendampinginya.

Mereka menilai tindakan petugas Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) di lapangan dalam memutus aliran listrik para pelanggan terkesan seenaknya. Akibatnya, selain merasa dirugikan secara material, para pelanggan juga merasa tertekan batinnya lantaran merasa terstigma sebagai pencuri listrik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedatangan sejumlah advokat dan pelanggan PLN ditemui langsung para pejabat PLN APJ Klaten dan juga kantor distrtibusi wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihak pelanggan PLN dan advokat bersikukuh bahwa apa yang dilakukan petugas P2TL melanggar Surat Keputusan (SK) Direktur No 234/ 2008. Sejumlah pelanggaran yang ditudingkan tersebut antara lain bahwa petugas P2TL tak melakukan uji laboratorium untuk membuktikan apakah pelanggan PLN bersalah atau tidak. Kedua, petugas P2TL juga tak melakukan dokumentasi sebelum melakukan pemeriksaan seperti yang diatur dalam SK Direktur No 234/ 2008 tersebut. “Petugas hanya melakukan dokumentasi setelah pemeriksaan. Itu pun setelah kami memprotesnya,” ungkap Ketua LSM Peduli Lingkungan (Peduli), Sutris Lestari dalam forum.

Menanggapi hal, PLN Klaten menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memberikan stigma pencuri bagi pelanggan yang terbukti mengambil listrik tanpa prosedur. Pihaknya juga membantah bahwa apa yang dilakukan petugas P2TL tak mengacu pada SK Direktur No 234/ 2008 itu.

Diskusi antara kedua belah pihak berlangsung lama dan terjadi saling bantah. Suasana, bahkan sempat memanas serta memantik emosi pihak PLN yang diwakili Kuntar Priyanto, staf ahli hukum PT PLN Persero Kantor Distribusi Jateng DIY ketika pihak advokat dan pelanggan PLN berbicara dengan nada tinggi dan keras. “Tolong, kalau bicara jangan main keras! Saya bisa memperkarakan ini ke pidana!” ancam Kuntar ketika pihak advokat dan pelanggan PLN yang memulai bicara keras.

Beruntung, suasana kembali mereda setelah masing-masing pihak diminta bisa menahan diri. Sejumlah penjelasan dari pihak PLN bisa diterima para pelanggan dan advokatnya. Namun, sejumlah perkara lainnya belum menemukan kata sepakat. “Pertemuan kali ini memang tak akan bisa memuaskan kedua belah pihak. Namun, setidaknya bisa menjadi ajang saling koreksi dan brain storming,” jelas Manager Area Pelayanan dan Jaringan (MAPJ) Klaten, Ir Ketut Wiriana.

Pertemuan akhirnya ditutup dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan di kemudian hari.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya