Jakarta–PT PLN dimungkinkan untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL), meskipun akan mendapatkan kenaikan margin usaha sekitar 8 persen.
“Sejak tahun 2004 PLN tidak pernah menaikkan tarif. Selisih harga harga jual dan harga produksi mengakibatkan pemerintah harus memberikan subsidi listrik kepada PLN,” kata Menneg BUMN Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (26/8).
Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali
Sofyan menjelaskan, secara bertahap kenaikan tarif dasar listrik agar subsidi lebih tepat sasaran yakni rakyat miskin. “TDL perlahan akan dinaikkan hingga mencapai harga keekonomian,” ujarnya.
Ia menambahkan, alasan pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik pada periode tersebut karena daya beli masyarakat yang masih rendah, di tengah melonjaknya harga minyak mentah di pasar internasional.
Sebelumnya, pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi Energi DPR-RI sepakat menetapkan margin usaha sebesar 8 persen, lebih tinggi dari yang ditetapkan pada RAPBN 2010 sebesar 2 persen.
Meski begitu besaran margin 8 persen tersebut belum final karena harus melalui persetujuan Panitia Anggaran DPR.
Menurut Sofyan, kenaikan besaran margin usaha agar perusahaan setrum ini memiliki kemampuan meminjam dana untuk membiayai proyek-proyeknya.
ant/fid