SOLOPOS.COM - ilustrasi

PLN digugat keluarga korban tersetrum senilai Rp12 miliar.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri Kota Semarang memediasi perkara gugatan keluarga almarhum Mawahib Effendi, korban tewas akibat tersetrum kabel listrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terhadap PT PLN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, Hakim Ketua Hery Soemanto yang mengadili perkara tersebut telah menunjuk Hakim Mediator M. Zainal Arifin.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami berharap mediasi bisa dimaksimalkan kedua pihak,” katanya.

Menurut dia, jika pihak penggugat maupun tergugat bisa dimediasi, maka akan menghemat waktu dan biaya. Bila mediasi tercapai, majelis hakim juga mengharapkan kesepatan yang tercapai dipatuhi dan dilaksanakan. Masa media sendiri akan memakan waktu sekitar 40 hari.

Sebelumnya, keluarga almarhum Mawahib Effendi, korban tewas akibat tersetrum kabel listrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggugat PT PLN sebesar Rp12 miliar atas kejadian nahas tersebut. Kuasa hukum korban, Mustahdi mengatakan ada unsur kelalaian PLN dalam kejadian tersebut.

“Ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” katanya.

Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan oleh Afidatun Naimah, istri almarhum Mawahib Effendi. Dalam gugatannya, ahli waris korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan Imateriil sebesar Rp10 miliar.

Ia menjelaskan korban Mawahib dan anaknya Luthfatisa Annaufa, 4, tewas setelah tersetrum kabel jaringan PLN yang putus di sekitar pemakaman Habib Shodiq, Kriyan, Kabupaten Jepara. Dalam kejadian tersebut korban bersama anaknya tewas mengenaskan. Sementara Afidatun yang saat itu sedang dalam kondisi hamil, kata dia, selamat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya