SOLOPOS.COM - Ilustrasi EV pada SPKLU PLN. (www.pln.co.id)

Solopos.com, SOLO – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka kerja sama bagi pihak yang tertarik untuk tergabung mewujudkan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Berikut syarat lengkapnya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Rabu (3/11/2021), kerja sama tersebut bisa diakses melalui laman layanan.pln.co.id/partnership-spklu. Pada laman tersebut disebutkan berbagai jenis dan ketentuan kerja sama berbasis sharing economy model.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Pemerintah Bakal Setop Kendaraan Bensin dan Solar, Ini Tahapnya

Kerja sama SPKLU tersebut disebut sebagai bentuk dukungan mendorong percepatan tersedianya infrastruktur pengisian baterai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB. PLN membuka peluang agar badan usaha bisa berkolaborasi bersama.

Partner dapat berkolaborasi untuk menyediakan EV Charger, operational & maintenance (OM) maupun lahan. Tiga model kerja sama tersebut memiliki perbedaan komposisi. Berikut penjelasannya.

Model pertama

Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.

Baca Juga: Pembangunan Pabrik Baterai Mobil Listrik Ditarget Selesai sebelum Jokowi Lengser

Model ke dua

Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang.

Model ke tiga

Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mobil Listrik Ini untuk KTT G20 di Bali

PLN juga menuliskan syarat ketentuan kerja sama tersebut, yakni:

  • Identitas Badan Usaha / Partner.
  • Informasi ketersedian peralatan fasilitas pengisian ulang, lahan dan/atau penyedia operation & maintenance SPKLU.
  • Dokumen terkait untuk menjamin kelayakan peralatan fasilitas pengisian kendaraan listrik baik secara kompatibilitas, software, konektivitas, transaksi maupun hal lainnya dari lembaga resmi (PLN Pusertif/BSN/Lembaga yang berwenang), untuk menjamin keamanan, kenyamanan & keselamatan pengoperasian serta dapat terhubung dengan platform teknologi informasi dan komunikasi milik PLN.
  • Dokumen IUJPTL bidang pengoperasian untuk Badan Usaha/Partner sebagai penyedia operational & maintenance SPKLU.
  • Sertifikat laik operasi ataupun dokumen lain terkait untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan SPKLU.
  • Model skema revenue sharing yang dapat ditawarkan pada kerjasama bisnis penyediaan SPKLU.
  • Ketentuan teknis lain yang terkait agar SPKLU dapat terdaftar di Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya