SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wacana PT PLN (Persero) memotong gaji karyawan akibat tanggungan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dinilai melanggar Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, serikat pekerja PLN mengaku belum mendapat konfirmasi dan kepastian tentang wacana yang santer diberitakan di media massa tersebut. Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Eko Sumantri menyebut, manajemen perusahaan pelat merah itu belum mengajak berdiskusi perwakilan serikat pekerja terkait dengan wacana tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Tadinya mau bertemu hari ini tetapi sampai saat ini belum. Dalam pemberian gaji memiliki prosedurnya, apabila saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden itu,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Rabu (7/8/2019). 

Bagaimanapun, dia menegaskan serikat pekerja PLN tidak menyetujui jika memang benar gaji mereka dipangkas lantaran perusahaan menanggung beban kompensasi untuk insiden blackout pada Minggu (4/8/2019).

Pasalnya, sebut Eko, praktik tersebut berpotensi melanggar pasal 93 Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 24 Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Kedua pasal itu mengatur bagaimana ketetentuan pembayaran upah.

“Pemotongan gaji bulanan itu melanggar UU. Ada tata caranya yang boleh apa saja untuk pemotongan,” katanya.

Dia pun meminta agar insiden blackout tersebut tidak dipolitisasi dan agar seluruh elemen bangsa bijaksana dalam menyikapinya. “Jalankan Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang Undang Dasar [UUD] 1945, untuk tidak unbundling PLN,” tutur Eko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya